Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Menurut syara’ hukum ialah firman Pembuat Syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain. Sedangkan menurut fiqih, hukum ialah akibat dari kandungan firman Pembuat hukum. Dan menurut ushul fiqih, hukum ialah firman dari Pembuat Syara’ itu sendiri, baik firman Tuhan atau sabda nabi. Dengan demikian, tidak boleh diartikan bahwa hukum syara’ hanya berupa firman yang semata-mata datang dari Pembuat Syara’, tanpa memasukkan dalil-dalil syara’ lain seperti, ijma, qiyas, dan lain-lain. Hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Taklifi, yaitu firman yang menjadi ketetapan, yang terdiri atas:
a. Ijab, yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
b. Nadb, yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
c. Tahrim, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
d. Karahah, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
e. Ibadah, yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat ataupun ditinggalkan.
Kelimanya disebut sebagai taklifiyah yang berarti tuntutan atau memberi beban. 3
2. Hukum Wadh’i, yaitu firman yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, atau sebagai syarat yang lain, atau sebagai penghalang.
Hukum wadh’i terdiri atas:
a. Sebab, yaitu sesuatu yang terang dan tertentu yang dijadikan sebagai pangkal adanya hukum. Artinya, dengan adanya sebab maka dengan sendirinya akan terbentuk hukum (musabab).
Sebab terbagi atas:
1) Sebab diluar usaha atau kesanggupan mukallaf.
2) Sebab yang disanggupi dan dapat diusahakan oleh mukallaf.
Mengerjakan sebab berarti menghendaki dan mengerjakan musababnya, baik disadari ataupun tidak. Orang yang mengerjakan sebab dengan sempurna maka orang tersebut tidak bisa mengelakkan diri dari musababnya.
b. Syarat, yaitu sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan ketiadaannya tidak akan ada hukum.
Syarat terbagi atas:
1) Syarat haqiqi (syar’i), yaitu suatu pekerjaan yang diperintahkan syari’at sebelum mengerjakan yang lain, dan pekerjaan yang lain ini tidak diterima apabila tidak melakukan pekerjaan yang pertama.
2) Syarat ja’li, yaitu segala hal yang dijadikan syarat oleh perbuatannya untuk mewujudkan perbuatan yang lain. Syarat ja’li terbagi atas:
a) syarat penyempurnaan adanya masyrut (syarat yang lain).
b) syarat yang tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dengan hikmahnya.
c) syarat yang tidak nyata-nyata berlawanan atau tidak nyata-nyata sesuai dengan masyrut.
4
d) suatu pekerjaan yang tergantung pada sebab dan syarat, di mana sebab telah ada tetapi syarat belum ada, maka pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan.
c. Mani’ (Penghalang), yaitu sesuatu hal yang karena adanya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum.
Perbedaan hukum taklifi dengan hukum wadh’i:
1. Hukum taklifi menuntut perbuatan mencegahnya atau membolehkan memilih untuk melakukan atau tidak, sedangkan hukum wadh’i tidak menuntut melarang atau membolehkan memilih.
2. Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan mukallaf, sedangkan hukum wadh’i kadang disanggupi kadang tidak.
B. AL-QUR’AN
Al-Qur’an ialah kumpulan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan dinukilkan dengan jalan mutawatir dan dengan bahasa Arab. Ke-Arab-an Al-Qur’an merupakan bagian dari Al-Qur’an, karena itu terjemahannya tidak disebut sebagai Al-Qur’an. Al-Qur’an harus diturunkan dengan tawatur, artinya diriwayatkan oleh orang banyak secara berturut-turut. Pokok isi kandungan Al-Qur’an terdiri atas:
1. Tauhid (mengesakan Allah)
2. Ibadah
3. Janji dan Ancaman
4. Peraturan dan Hukum
5. Riwayat dan Cerita
Kebanyakan hukum yang ada dalam Al-Qur’an bersifat umum (kulli) tidak membicarakan soal-soal yang kecil (juz’i). Karena itu, Al-Qur’an membutuhkan penjelasan untuk menjelaskan hukum secara lebih detail, yaitu berupa sunnah, ijma’, dan qiyas.
Hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an secara garis besar terbagi atas dua, yaitu:
1. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah).
Ibadah terbagi atas:
a. Yang bersifat semata-mata ibadah, yaitu shalat dan puasa.
b. Yang bersifat harta benda dan hubungan masyarakat, yaitu zakat.
c. Yang bersifat badaniyah dan berhubungan juga dengan masyarakat, yaitu hajji.
2. Hukum-hukum yang mengatur pergaulan manusia dengan manusia, yang disebut mu’amalat.
Hukum ini dibagi empat, yaitu:
a. Yang berhubungan dengan jihad.
b. Yang berhubungan dengan rumah tangga.
c. Yang berhubungan dengan pergaulan hidup manusia.
d. Yang berhubungan dengan hukum pidana (jinayat).
Dalam mengadakan perintah dan larangan, Al-Qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu:
1. Tidak memberatkan atau menyusahkan.
2. Tidak memperbanyak tuntutan.
3. Berangsur-angsur dalam mentasyri’kan hukum.
C. SUNNAH / HADIST
Sunnah menurut bahasa ialah jalan yang terpuji, jalan atau cara yang dibiasakan; kebalikan bid’ah; apa yang diperbuat oleh sahabat baik ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan Hadits ataupun tidak. Menurut istilah, sunnah ialah segala yang dinukil dan diberitakan dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir). Sunnah juga disebut hadits atau khabar. Sunnah dapat dijadikan hujjah (pegangan) dan dapat mengadakan hukum. Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an serta menjadi dasar penetapan hukum, dan aqal fikiran adalah yang ketiga.
Sunnah dibagi empat, yaitu:
1. Sunnah Qauliyah (perkataan Nabi SAW), disebut juga sebagai Khabar. Sunnah qauliyah terbagi atas:
a. Yang pasti benarnya.
b. Yang pasti tidak benarnya.
c. Yang tidak dapat dipastikan benar salahnya.
2. Sunnah Fi’liyah (perbuatan Nabi SAW), terbagi atas:
a. Gerakan hati, jiwa, dan tubuh.
b. Perbuatan yang merupakan kebiasaan dan pembawaan.
c. Perbuatan yang khusus dikerjakan oleh Nabi SAW.
d. Perbuatan yang menjelaskan isi Al-Qur’an.
e. Perbuatan yang menunjukkan kebolehan suatu perkara.
3. Sunnah Taqririyah (pengakuan Nabi SAW)
4. Sunnah Hammiyah (hal yang hendak diperbuat Nabi SAW, tetapi tidak sampai diperbuat)
D. IJMA’
Ijma’ ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa mengenai suatu hukum syara’. Artinya, ijma’ harus disetujui oleh seluruh (lebih dari satu orang) ahli ijtihad dari seluruh umat muslim pada masa yang sama dan persetujuan tersebut harus tampak nyata, serta hanya untuk menetapkan hukum-hukum syara’. Ijma’ terbagi atas:
1. Ijma’ Qauli, dimana para ahli ijtihad mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan untuk menyepakati pendapat mujtahid lain dimasanya. Ijma’ ini juga disebut Ijma’ Bayani atau Ijma’ Qath’i.
2. Ijma’ Sukuti, dimana para ahli ijtihad bersikap diam terhadap pendapat mujtahid lain dimasanya. Diam di sini dianggap menyetujui.
Contoh ijma’ adalah hak waris seorang kakek dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan anak dan ayah yang masih hidup.
E. QIYAS
Dari segi bahasa, qiyas berarti mengukurkan sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya. Sedangkan menurut istilah, qiyas ialah menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Rukun qiyas yaitu:
1. Asal (pokok), yaitu yang menjadi ukuran. Syarat asal yaitu:
a. Hukum yang hendak dipindahkan kepada cabang masih ada pada pokok.
b. Hukum yang ada pada pokok harus hukum syara’.
c. Hukum pokok tidak merupakan hukum pengecualian.
2. Far’un (cabang), yaitu yang diukur atau yang diserupakan. Syarat far’un yaitu:
a. Adanya cabang tidak lebih dulu dari pokok.
b. Cabang tidak mempunyai ketentuan sendiri.
c. Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan yang ada pada pokok.
d. Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
3. Illat, yaitu sebab yang menggabungkan pokok dengan cabangnya. Syarat illat yaitu:
a. Illat harus tetap berlaku.
b. Illat berpengaruh terhadap hukum.
c. Illat harus terang dan tertentu.
d. Illat tidak berlawanan dengan nas.
4. Hukum, yaitu yang ditetapkan bagi cabang dan sama dengan yang terdapat pada pokok.
contohnya:
Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT:
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)
Si A telah menerima wasiat dari B bahwa ia akan menerima sebidang tanah yang telah ditentukan, jika B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah yang diwasiatkan, karena itu dibunuhnyalah B. Timbul persoalan: Apakah A tetap memperoleh tanah yang diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya dicarilah kejadian yang lain yang ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula persamaan 'illatnya. Perbuatan itulalah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya, karena ingin segera memperoleh harta warisan.
Sehubungan dengan itu Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
"Orang yang membunuh (orang yang akan diwarisinya) tidak berhak mewarisi." (HR. Tirmidzi)
dan msh bnyk lagee klmau cri...heheee
smoga bermanfaat yah kawan..bagi yang mncari tugas UShulFiqh....selmt berjuang
Kamis, 01 April 2010
Rabu, 17 Februari 2010
contoh qias ma ijma'
Contoh Ijma’: penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan sholat Jum’at, adzan kedua setelah Khotib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman kholifah Utsman bin Affan.
Contoh Qias: zakat fitrah pada zaman Rosuulullooh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.
Dan tak kalah pentingnya juga, hendaknya kita pahami istilah-istilah berikut ini:
Dalil Naqli adalah dasar hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jika hukum yang diambil dari Al-Qur’an itu sudah bisa dikerjakan, maka sudah cukup untuk dijadikan sebagai hujjah. Contoh; Ayat tentang bertayammum. Ayat tersebut sudah dapat dikerjakan. Tetapi, jika ayat Al-Qur’an belum dapat dikerjakan, maka harus dicarikan dasar hukumnya dari Al-Hadits. Contoh: Ayat tentang sholat. Ayat tersebut belum dapat dikerjakan, maka dicarikan Al-hadits yang menunjukkan dalil-dalil tentang tata cara sholat yang lengkap.
Dalil Aqli adalah dasar hukum yang diambil dari akal seseorang yang benar dan mendapatkan petunjuk, berupa Ijtihad. Contoh: Mu’adz bin Jabbal diutus Rosululloh ke Negeri Yaman untuk menarik zakat Mal. Maka Rosululloh bertanya kepada Mu’adz: “Bagaimana cara kamu menghukumi ? Mu’adz berkata: “Aku akan menghukumi sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Alloh”. Maka Rosululloh bersabda: “Kalau tidak ada di dalam kitab Alloh? Lalu Mu’adz berkata: “Maka dengan sunnah Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”. Maka Rosululloh bersabda: “Kalau di dalam sunnah Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam tidak ada juga? Mu’adz berkata: “Saya akan berijtihad memakai ro’yi saya”. Rosululloh, bersabda: “Al-Hamdulillah yang telah mencocokkan utusannya Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”.(HR. Tirmidzi No. Hadits: 1249). Contoh: Ibni Umar berkata: “Suatu ketika manusia sholat Shubuh di Quba’, mereka menghadap ke Negeri Syam (karena mereka belum tahu dalilnya orang sholat itu harus menghadap kemana), tiba-tiba ada orang yang mendatangi mereka terus berkata: “Sungguh semalam telah diturunkan Qur’an kepada Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, dan beliau diperintahkan (kalau sholat) agar menghadap ke arah qiblat (Ka’bah), maka menghadaplah ke arah qiblat! Lalu mereka berputar ke arah Ka’bah”. (HR. Nasaa’i Juz 2 Hal 61).
Dalil Ijma’ adalah dasar hukum dari hasil kesepakatan para Ulama’ atau kesesuaian pendapat dari para ‘Ulama; persetujuan dari orang banyak. Contoh Ijma’: penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan sholat Jum’at, adzan kedua setelah Khotib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman kholifah Utsman bin Affan. Contoh lagi: Sholat Tarawih dilakukan sesudah sholat ‘Isya sampai waktu fajar. Bilangan roka’atnya yang pernah dilakukan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam adalah delapan roka’at. Umar bin Khoththob mengerjakannya sampai 20 roka’at. Amalan Umar bin Khoththob ini disepakati oleh Ijma’.
Dalil Qias adalah dasar hukum menurut qiasan atau alasan yang berdasarkan perbandingan atau persamaan tentang hukum Islam, jadi bukan berdasarkan sunnah. Contoh Qias: Zakat fitrah pada zaman Rosuulullooh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok. Contoh Qias: Orang kafir diqiaskan seperti orang mati atau orang tuli yang tidak mendengar panggilan sama sekali.
Contoh Qias: zakat fitrah pada zaman Rosuulullooh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.
Dan tak kalah pentingnya juga, hendaknya kita pahami istilah-istilah berikut ini:
Dalil Naqli adalah dasar hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jika hukum yang diambil dari Al-Qur’an itu sudah bisa dikerjakan, maka sudah cukup untuk dijadikan sebagai hujjah. Contoh; Ayat tentang bertayammum. Ayat tersebut sudah dapat dikerjakan. Tetapi, jika ayat Al-Qur’an belum dapat dikerjakan, maka harus dicarikan dasar hukumnya dari Al-Hadits. Contoh: Ayat tentang sholat. Ayat tersebut belum dapat dikerjakan, maka dicarikan Al-hadits yang menunjukkan dalil-dalil tentang tata cara sholat yang lengkap.
Dalil Aqli adalah dasar hukum yang diambil dari akal seseorang yang benar dan mendapatkan petunjuk, berupa Ijtihad. Contoh: Mu’adz bin Jabbal diutus Rosululloh ke Negeri Yaman untuk menarik zakat Mal. Maka Rosululloh bertanya kepada Mu’adz: “Bagaimana cara kamu menghukumi ? Mu’adz berkata: “Aku akan menghukumi sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Alloh”. Maka Rosululloh bersabda: “Kalau tidak ada di dalam kitab Alloh? Lalu Mu’adz berkata: “Maka dengan sunnah Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”. Maka Rosululloh bersabda: “Kalau di dalam sunnah Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam tidak ada juga? Mu’adz berkata: “Saya akan berijtihad memakai ro’yi saya”. Rosululloh, bersabda: “Al-Hamdulillah yang telah mencocokkan utusannya Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”.(HR. Tirmidzi No. Hadits: 1249). Contoh: Ibni Umar berkata: “Suatu ketika manusia sholat Shubuh di Quba’, mereka menghadap ke Negeri Syam (karena mereka belum tahu dalilnya orang sholat itu harus menghadap kemana), tiba-tiba ada orang yang mendatangi mereka terus berkata: “Sungguh semalam telah diturunkan Qur’an kepada Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, dan beliau diperintahkan (kalau sholat) agar menghadap ke arah qiblat (Ka’bah), maka menghadaplah ke arah qiblat! Lalu mereka berputar ke arah Ka’bah”. (HR. Nasaa’i Juz 2 Hal 61).
Dalil Ijma’ adalah dasar hukum dari hasil kesepakatan para Ulama’ atau kesesuaian pendapat dari para ‘Ulama; persetujuan dari orang banyak. Contoh Ijma’: penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan sholat Jum’at, adzan kedua setelah Khotib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman kholifah Utsman bin Affan. Contoh lagi: Sholat Tarawih dilakukan sesudah sholat ‘Isya sampai waktu fajar. Bilangan roka’atnya yang pernah dilakukan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam adalah delapan roka’at. Umar bin Khoththob mengerjakannya sampai 20 roka’at. Amalan Umar bin Khoththob ini disepakati oleh Ijma’.
Dalil Qias adalah dasar hukum menurut qiasan atau alasan yang berdasarkan perbandingan atau persamaan tentang hukum Islam, jadi bukan berdasarkan sunnah. Contoh Qias: Zakat fitrah pada zaman Rosuulullooh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok. Contoh Qias: Orang kafir diqiaskan seperti orang mati atau orang tuli yang tidak mendengar panggilan sama sekali.
Selasa, 16 Februari 2010
pengertian aqidah islamiyah,iman dan dalil- dalilnya
Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, kepada qadla dan qadar baik-buruk keduanya dari Allah. Sedangkan makna iman itu sendiri adalah pembenaran yang bersifat pasti (tashdiiqul jazm), yang sesuai dengan kenyataan, yang muncul dari adanya dalil/bukti. Bersifat pasti artinya seratus persen kebenaran/keyakinannya tanpa ada keraguan sedikitpun. Sesuai dengan fakta artinya hal yang diimani tersebut memang benar adanya dan sesuai dengan fakta, bukan diada-adakan (mis. keberadaan Allah, kebenaran Quran, wujud malaikat dll). Muncul dari suatu dalil artinya keimanan tersebut memiliki hujjah/dalil tertentu, tanpa dalil sebenarnya tidak akan ada pembenaran yang bersifat pasti .
Suatu dalil untuk masalah iman, ada kalanya bersifat aqli dan atau naqli, tergantung perkara yang diimani. Jika perkara itu masih dalam jangkauan panca indra/aqal, maka dalil keimanannya bersifat aqli, tetapi jika tidak (yaitu di luar jangkauan panca indra), maka ia didasarkan pada dalil naqli. Hanya saja perlu diingat bahwa penentuan sumber suatu dalil naqli juga ditetapkan dengan jalan aqli. Artinya, penentuan sumber dalil naqli tersebut dilakukan melalui penyelidikan untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai sumber dalil naqli. Oleh karena itu, semua dalil tentang aqidah pada dasarnya disandarkan pada metode aqliyah. Dalam hal ini, Imam Syafi’i berkata:
“Ketahuilah bahwa kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah berfikir dan mencari dalil untuk ma’rifat kepada Allah Ta’ala. Arti berfikir adalah melakukan penalaran dan perenungan kalbu dalam kondisi orang yang berfikir tersebut dituntut untuk ma’rifat kepada Allah. Dengan cara seperti itu, ia bisa sampai kepada ma’rifat terhadap hal-hal yang ghaib dari pengamatannya dengan indra dan ini merupakan suatu keharusan. Hal ini seperti merupakan suatu kewajiban dalam bidang ushuluddin.” (Lihat Fiqhul Akbar, Imam Syafi’i hal. 16)
Peranan Akal dalam Masalah Keimanan
Akal manusia mampu membuktikan keberadaan sesuatu hal yang berada di luar jangkauannya, jika ada sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk atas keberadaan hal tersebut, seperti perkataan seorang Baduy (orang awam) tatkala ditanyakan kepadanya “Dengan apa engkau mengenal Rabbmu?” Jawabnya : “Tahi onta itu menunjukkan adanya onta dan bekas tapak kaki menunjukkan pernah ada orang yang berjalan.”
Oleh karena itu, ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti eksistensi Allah (tentang adanya Sang Pencipta) dengan cara mengajak manusia memperhatikan makhluk-makhluk-Nya. Sebab, kalau akal diajak untuk mencari Dzat-Nya, maka tentu saja akal tidak mampu menjangkaunya, seperti firman-Nya:
“Sesungguhnya pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah untuk orang-orang yang beriman. Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang meyakini.” (Al-Jaatsiyat 3-4).
Karena keterbatasan akal dalam berfikir, Islam melarang manusia untuk berfikir langsung tentang Dzat Allah, karena Dzat Allah sudah berada diluar kemampuan akal untuk menjangkaunya. Selain itu juga karena manusia mempunyai kecenderungan (bila ia hanya menduga-duga tanpa memiliki acuan kepastian) menyerupakan Allah SWT dengan suatu makhluk. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
“Berfikirlah kamu tentang makhluk Allah tetapi jangan kamu fikirkan tentang Dzat Allah. Sebab, kamu tidak akan sanggup mengira- ngira tentang hakikatnya yang sebenarnya.” (HR. Abu Nu’im dalam Al-Hidayah, sifatnya marfu’, sanadnya dhoif tetapi isinya shoheh)
Akal manusia yang terbatas tidak akan mampu membuat khayalan tentang Dzat Allah yang sebenarnya; bagaimana Allah melihat, mendengar, berbicara, bersemayam di atas Arsy-Nya, dan seterusnya. Sebab, Dzat Allah bukanlah materi yang bisa diukur atau dianalisa. Ia tidak dapat dikiaskan dengan materi apapun, semisal manusia, makhluk aneh berkepala dua, bertangan sepuluh, dan sebagainya.
Kita hanya percaya dengan sifat-sifat Allah yang dikabarkan-Nya melalui Al-Wahyu. Apabila kita menghadapi suatu ayat/hadits yang menceritakan tentang menyerupakan Allah dengan makhluk, maka kita tidak boleh mencoba-coba membahas ayat-ayat/hadits tersebut dan menta’wilkannya sesuai dengan kemampuan akal kita. Ia lebih baik kita serahkan kepada Allah, karena ia memang berada di luar kemampuan akal. Itulah yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf. Imam Ibnul Qoyyim berkata:
“Para sahabat berbeda pendapat dalam beberapa masalah. Padahal mereka itu adalah ummat yang dijamin sempurna imannya. Tetapi alhamdulillah, mereka tidak pernah terlibat bertentangan faham satu sama lainnya dalam menghadapi asma Allah, perbuatan-perbuatan Allah, dan sifat-sifat-Nya. Mereka menetapkan apa yang diutarakan Al-Qur’an dengan suara bulat. Mereka tidak menta’wilkannya, juga tidak memalingkan pengertiannya.”(Lihat buku I’llamul Muwaaqi’in, jilid 1, halaman 5.)
Ketika kepada Imam Malik ditanyakan tentang makna “persemayaman-Nya” (istiwaa’), beliau lama tertunduk dan bahkan mengeluarkan keringat. Setelah itu Imam Malik mengangkat kepala lalu berkata :
“Persemayaman itu bukan sesuatu yang dapat diketahui. Juga kaifiyah (cara)nya bukanlah hal yang dapat difahamkan. Sedangkan mengimaninya adalah wajib, tetapi menanyakan hal tersebut adalah bid’ah/ salah.”(Lihat Fathul Baari, jilid XII, halaman 915).
Jalan ini pula yang ditempuh Asy-Syafi’i, Muhammad Abdul Hasan Asy-Syaibani, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain.
Kerusakan Aqidah Umat Islam Akibat Filsafat Yunani
Sebagian para ulama khalaf (ulama Mutaakhirin), terutama ahli ilmu kalam (Mutakallimin) tidak menjalani cara yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka tidak puas dengan cara berpikir demikian. Oleh karena itu, mereka lalu menta’wilkan suatu Al-Wahyu yang termasuk mutasyabihat (tidak dijelaskan rinci oleh Allah dan Rasul-Nya, a.l. tentang sifat dan perbuatan Allah SWT), sesuai dengan kehendak akal, padahal semua itu berada diluar kemampuan akal. Mereka menggunakan dalil aqli dengan dasar mantiqi/logika untuk membahas hal-hal seperti bergeraknya Allah, turunnya Allah ke langit, hubungan antara sifat dengan Dzat Allah, dan lain-lain.
Meskipun ulama khalaf menempuh jalan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diturunkan Al-Quran, tetapi sebenarnya mereka masih tetap beriman kepada Islam dan tetap bertolak dari dalil-dalil syar’iy. Berbeda halnya dengan jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin yang memandang filsafat Yunani sebagai tolak ukur/titik tolak aqidah. Mereka telah mencoba menggunakan akal untuk memecahkan persoalan yang pernah dialami oleh para filosof Yunani terdahulu, tanpa kembali pada ketentuan Al-Wahyu dan contoh dari Rasulullah SAW. Mulailah mereka melontarkan kembali masalah-masalah klasik, seperti wihdatul-wujud dll. Pendapat-pendapat mereka (ahli kalam dan filosof) inilah yang telah meragukan umat terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan masalah aqidah, bahkan berhasil pula menyesatkan dan mengeluarkan sebagian kaum muslimin dari Islam. Oleh karena itu aqidah Islam perlu dijauhkan dari ilmu mantik atau filsafat agar tidak membahayakan aqidah ummat. Sumber aqidah hanyalah Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Metode yang digunakan adalah metode aqliyah (melalui pemahaman terhadap dalil aqli dan naqli) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, jauh sebelum umat Islam bertemu dengan ahli filsafat (Yunani) dan ajaran-ajarannya
Suatu dalil untuk masalah iman, ada kalanya bersifat aqli dan atau naqli, tergantung perkara yang diimani. Jika perkara itu masih dalam jangkauan panca indra/aqal, maka dalil keimanannya bersifat aqli, tetapi jika tidak (yaitu di luar jangkauan panca indra), maka ia didasarkan pada dalil naqli. Hanya saja perlu diingat bahwa penentuan sumber suatu dalil naqli juga ditetapkan dengan jalan aqli. Artinya, penentuan sumber dalil naqli tersebut dilakukan melalui penyelidikan untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai sumber dalil naqli. Oleh karena itu, semua dalil tentang aqidah pada dasarnya disandarkan pada metode aqliyah. Dalam hal ini, Imam Syafi’i berkata:
“Ketahuilah bahwa kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah berfikir dan mencari dalil untuk ma’rifat kepada Allah Ta’ala. Arti berfikir adalah melakukan penalaran dan perenungan kalbu dalam kondisi orang yang berfikir tersebut dituntut untuk ma’rifat kepada Allah. Dengan cara seperti itu, ia bisa sampai kepada ma’rifat terhadap hal-hal yang ghaib dari pengamatannya dengan indra dan ini merupakan suatu keharusan. Hal ini seperti merupakan suatu kewajiban dalam bidang ushuluddin.” (Lihat Fiqhul Akbar, Imam Syafi’i hal. 16)
Peranan Akal dalam Masalah Keimanan
Akal manusia mampu membuktikan keberadaan sesuatu hal yang berada di luar jangkauannya, jika ada sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk atas keberadaan hal tersebut, seperti perkataan seorang Baduy (orang awam) tatkala ditanyakan kepadanya “Dengan apa engkau mengenal Rabbmu?” Jawabnya : “Tahi onta itu menunjukkan adanya onta dan bekas tapak kaki menunjukkan pernah ada orang yang berjalan.”
Oleh karena itu, ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti eksistensi Allah (tentang adanya Sang Pencipta) dengan cara mengajak manusia memperhatikan makhluk-makhluk-Nya. Sebab, kalau akal diajak untuk mencari Dzat-Nya, maka tentu saja akal tidak mampu menjangkaunya, seperti firman-Nya:
“Sesungguhnya pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah untuk orang-orang yang beriman. Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang meyakini.” (Al-Jaatsiyat 3-4).
Karena keterbatasan akal dalam berfikir, Islam melarang manusia untuk berfikir langsung tentang Dzat Allah, karena Dzat Allah sudah berada diluar kemampuan akal untuk menjangkaunya. Selain itu juga karena manusia mempunyai kecenderungan (bila ia hanya menduga-duga tanpa memiliki acuan kepastian) menyerupakan Allah SWT dengan suatu makhluk. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
“Berfikirlah kamu tentang makhluk Allah tetapi jangan kamu fikirkan tentang Dzat Allah. Sebab, kamu tidak akan sanggup mengira- ngira tentang hakikatnya yang sebenarnya.” (HR. Abu Nu’im dalam Al-Hidayah, sifatnya marfu’, sanadnya dhoif tetapi isinya shoheh)
Akal manusia yang terbatas tidak akan mampu membuat khayalan tentang Dzat Allah yang sebenarnya; bagaimana Allah melihat, mendengar, berbicara, bersemayam di atas Arsy-Nya, dan seterusnya. Sebab, Dzat Allah bukanlah materi yang bisa diukur atau dianalisa. Ia tidak dapat dikiaskan dengan materi apapun, semisal manusia, makhluk aneh berkepala dua, bertangan sepuluh, dan sebagainya.
Kita hanya percaya dengan sifat-sifat Allah yang dikabarkan-Nya melalui Al-Wahyu. Apabila kita menghadapi suatu ayat/hadits yang menceritakan tentang menyerupakan Allah dengan makhluk, maka kita tidak boleh mencoba-coba membahas ayat-ayat/hadits tersebut dan menta’wilkannya sesuai dengan kemampuan akal kita. Ia lebih baik kita serahkan kepada Allah, karena ia memang berada di luar kemampuan akal. Itulah yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf. Imam Ibnul Qoyyim berkata:
“Para sahabat berbeda pendapat dalam beberapa masalah. Padahal mereka itu adalah ummat yang dijamin sempurna imannya. Tetapi alhamdulillah, mereka tidak pernah terlibat bertentangan faham satu sama lainnya dalam menghadapi asma Allah, perbuatan-perbuatan Allah, dan sifat-sifat-Nya. Mereka menetapkan apa yang diutarakan Al-Qur’an dengan suara bulat. Mereka tidak menta’wilkannya, juga tidak memalingkan pengertiannya.”(Lihat buku I’llamul Muwaaqi’in, jilid 1, halaman 5.)
Ketika kepada Imam Malik ditanyakan tentang makna “persemayaman-Nya” (istiwaa’), beliau lama tertunduk dan bahkan mengeluarkan keringat. Setelah itu Imam Malik mengangkat kepala lalu berkata :
“Persemayaman itu bukan sesuatu yang dapat diketahui. Juga kaifiyah (cara)nya bukanlah hal yang dapat difahamkan. Sedangkan mengimaninya adalah wajib, tetapi menanyakan hal tersebut adalah bid’ah/ salah.”(Lihat Fathul Baari, jilid XII, halaman 915).
Jalan ini pula yang ditempuh Asy-Syafi’i, Muhammad Abdul Hasan Asy-Syaibani, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain.
Kerusakan Aqidah Umat Islam Akibat Filsafat Yunani
Sebagian para ulama khalaf (ulama Mutaakhirin), terutama ahli ilmu kalam (Mutakallimin) tidak menjalani cara yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka tidak puas dengan cara berpikir demikian. Oleh karena itu, mereka lalu menta’wilkan suatu Al-Wahyu yang termasuk mutasyabihat (tidak dijelaskan rinci oleh Allah dan Rasul-Nya, a.l. tentang sifat dan perbuatan Allah SWT), sesuai dengan kehendak akal, padahal semua itu berada diluar kemampuan akal. Mereka menggunakan dalil aqli dengan dasar mantiqi/logika untuk membahas hal-hal seperti bergeraknya Allah, turunnya Allah ke langit, hubungan antara sifat dengan Dzat Allah, dan lain-lain.
Meskipun ulama khalaf menempuh jalan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diturunkan Al-Quran, tetapi sebenarnya mereka masih tetap beriman kepada Islam dan tetap bertolak dari dalil-dalil syar’iy. Berbeda halnya dengan jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin yang memandang filsafat Yunani sebagai tolak ukur/titik tolak aqidah. Mereka telah mencoba menggunakan akal untuk memecahkan persoalan yang pernah dialami oleh para filosof Yunani terdahulu, tanpa kembali pada ketentuan Al-Wahyu dan contoh dari Rasulullah SAW. Mulailah mereka melontarkan kembali masalah-masalah klasik, seperti wihdatul-wujud dll. Pendapat-pendapat mereka (ahli kalam dan filosof) inilah yang telah meragukan umat terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan masalah aqidah, bahkan berhasil pula menyesatkan dan mengeluarkan sebagian kaum muslimin dari Islam. Oleh karena itu aqidah Islam perlu dijauhkan dari ilmu mantik atau filsafat agar tidak membahayakan aqidah ummat. Sumber aqidah hanyalah Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Metode yang digunakan adalah metode aqliyah (melalui pemahaman terhadap dalil aqli dan naqli) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, jauh sebelum umat Islam bertemu dengan ahli filsafat (Yunani) dan ajaran-ajarannya
Apa itu Qias???cr jwbannya dsni
Qias ialah mengembalikan furu3 (cabang) kepada usul dengan sebab illah (sebab) yang sama.
Mengembalikan bermaksud menyamakan keduanya yang diqias kepada yang usul (yg kena qias) pada hukum. Jika hukum usul haram maka hukum yang diqiaskan juga haram seperi diqiaskan beras dengan gandum di dalam hukum riba kerana illah (sebab) yang sama iaitu makanan. Walapun di dalam hadis Nabi SAW menyebut gandum tetapi kerana illah beras iaitu makanan seperti gandum maka hukumnya sama.
Adapun pandangan yang mengatakan tidak boleh qias di dalam ibadah hanya perlu berpegang dengan al-Quran dan al-hadis sahaja maka pandangan ini jauh menyimpang daripada Al-Quran dan Al-Hadis kerana firman Allah :
فاعتبروا
Maksudnya : i3tibar oleh kamu.
Maksud i3tibar itu ialah mengqias sesuatu dengan sesuatu. Nabi SAW sendiri menggunakan qias yang banyak sehingga an-Nasih al-hanbali telah menysun satu kitab yang kecil mengumpul semua qias Rasulullah SAW seperti mengqias mengucup isteri kepada berkumur-kumur di dalam masalah tidak membatalkan puasa.
Syarat qias mesti sabit dengan al-Quran atau al-Hadis atau ijmak.
Mengembalikan bermaksud menyamakan keduanya yang diqias kepada yang usul (yg kena qias) pada hukum. Jika hukum usul haram maka hukum yang diqiaskan juga haram seperi diqiaskan beras dengan gandum di dalam hukum riba kerana illah (sebab) yang sama iaitu makanan. Walapun di dalam hadis Nabi SAW menyebut gandum tetapi kerana illah beras iaitu makanan seperti gandum maka hukumnya sama.
Adapun pandangan yang mengatakan tidak boleh qias di dalam ibadah hanya perlu berpegang dengan al-Quran dan al-hadis sahaja maka pandangan ini jauh menyimpang daripada Al-Quran dan Al-Hadis kerana firman Allah :
فاعتبروا
Maksudnya : i3tibar oleh kamu.
Maksud i3tibar itu ialah mengqias sesuatu dengan sesuatu. Nabi SAW sendiri menggunakan qias yang banyak sehingga an-Nasih al-hanbali telah menysun satu kitab yang kecil mengumpul semua qias Rasulullah SAW seperti mengqias mengucup isteri kepada berkumur-kumur di dalam masalah tidak membatalkan puasa.
Syarat qias mesti sabit dengan al-Quran atau al-Hadis atau ijmak.
Apa yang dimaksudkan dengan ijmak?????
Ijmak ialah kesepakatan sekalian mujtahid kemudian daripada wafat Rasulullah SAW pada satu masa di atas apa-apa pekerjaan samada daripada pekerjaan agama dan pekerjaan dunia atau perkara yang dinisbahkan kepada aqal atau lughah.
Tidak disyaratkan ijmak itu dengan ijmak sahabat sahaja bahkan ijmak sekalian mujtahid yang lain daripada sahabat juga wajib diikuti samada pekerjaan ibadah ataupun dunia kerana firman Allah Ta’ala;
ومن يشقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا
Maksudnya:
barangsiapa menyalahi akan Rasulullah SAW kemudian daripada nyata baginya yang sebenar dengan sebab mukjizat dan mengikut yang lain daripada i3tiqad dan pekerjaan sekalian yang beriman nescaya kami jadikan dia memerintah akan kesesatan yang dipilih oleh dia dan kami masukkan dia ke dalam api neraka. (An-nisa’ ayat 115)
Berkata al-Baidhowi bermula ayat ini menunjuk atas HARAM menyalahi ijmak. Di dalam ayat al-Quran di atas Allah menyebut sabilul Mukminin atau jalan orang yang beriman maka inilah syaahid (petunjuk) yang menunjukkan kepada wajib mengikuti ijmak dan HARAM menyalahinya. Berkata berkata musonnif tiada dalil yang menunjukkan al-Mukminin di dalam ayat ditujukan kepada sahabat sahaja tetapi termasuk juga ulamak mujtahid. Dalil hadis yang menunjukkan haram menyalahi atau keluar daripada ijmak ialah sabda Nabi SAW ;
لا تجمع أمتي على ضلالة – رواه الترمذي وغيره
Mafhumnya :
Tiada berhimpun umat aku di atas kesesatan. Diriwayatkan daripada Imam Tirmizi dan lain-lain imam. Hadis ini menjadi dalil yang menunjukkan ijmak merupakan hujjah Islam samada ijmak sahabat atau imam mujtahid kerana lafaz ummati di dalam hadis umum merangkumi sekalian sahabat dan mujtahid daripada umat Nabi Muhammad SAW.
Saya sebutkan perbandingan di antara ijmak sahabat dan ijmak ulama mujtahid kerana terdapat dakwaan yang menyatakan ijmak sahabat sahaja yang wajib diikuti. Pandangan ini salah berdasarkan dalil al-Quran dan al-hadis yang telah saya bahaskan di atas.
Adapun ijmak ulil amri (pemerintah) atau ustaz-ustaz atau mufti-mufti yang tidak mujtahid tiada ia tidak menjadi dalil kerana syarat ijmak itu tertentu kepada mujtahid sahaja. Maka perlu difahami dan dipelajari siapa yang dikatakan sebagai mujtahid?? Ana tidak berhajat untuk memberi penjelesan di sini kerana mura3atan lissual..
Tidak disyaratkan ijmak itu dengan ijmak sahabat sahaja bahkan ijmak sekalian mujtahid yang lain daripada sahabat juga wajib diikuti samada pekerjaan ibadah ataupun dunia kerana firman Allah Ta’ala;
ومن يشقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا
Maksudnya:
barangsiapa menyalahi akan Rasulullah SAW kemudian daripada nyata baginya yang sebenar dengan sebab mukjizat dan mengikut yang lain daripada i3tiqad dan pekerjaan sekalian yang beriman nescaya kami jadikan dia memerintah akan kesesatan yang dipilih oleh dia dan kami masukkan dia ke dalam api neraka. (An-nisa’ ayat 115)
Berkata al-Baidhowi bermula ayat ini menunjuk atas HARAM menyalahi ijmak. Di dalam ayat al-Quran di atas Allah menyebut sabilul Mukminin atau jalan orang yang beriman maka inilah syaahid (petunjuk) yang menunjukkan kepada wajib mengikuti ijmak dan HARAM menyalahinya. Berkata berkata musonnif tiada dalil yang menunjukkan al-Mukminin di dalam ayat ditujukan kepada sahabat sahaja tetapi termasuk juga ulamak mujtahid. Dalil hadis yang menunjukkan haram menyalahi atau keluar daripada ijmak ialah sabda Nabi SAW ;
لا تجمع أمتي على ضلالة – رواه الترمذي وغيره
Mafhumnya :
Tiada berhimpun umat aku di atas kesesatan. Diriwayatkan daripada Imam Tirmizi dan lain-lain imam. Hadis ini menjadi dalil yang menunjukkan ijmak merupakan hujjah Islam samada ijmak sahabat atau imam mujtahid kerana lafaz ummati di dalam hadis umum merangkumi sekalian sahabat dan mujtahid daripada umat Nabi Muhammad SAW.
Saya sebutkan perbandingan di antara ijmak sahabat dan ijmak ulama mujtahid kerana terdapat dakwaan yang menyatakan ijmak sahabat sahaja yang wajib diikuti. Pandangan ini salah berdasarkan dalil al-Quran dan al-hadis yang telah saya bahaskan di atas.
Adapun ijmak ulil amri (pemerintah) atau ustaz-ustaz atau mufti-mufti yang tidak mujtahid tiada ia tidak menjadi dalil kerana syarat ijmak itu tertentu kepada mujtahid sahaja. Maka perlu difahami dan dipelajari siapa yang dikatakan sebagai mujtahid?? Ana tidak berhajat untuk memberi penjelesan di sini kerana mura3atan lissual..
Langganan:
Postingan (Atom)
