Minggu, 24 Januari 2010

Prinsip Hidup


Ada Tikungan bernama KEGAGALAN,

Ada Bundaran bernama KEBINGUNGAN,

Ada Tanjakan bernama TEMAN,

LAMPU MERAH bernama MUSUH

LAMPU KUNING bernama KELUARGA.

Engkau akan mengalami ban Kempes dan Pecah, itulah HIDUP

Tapi jika engkau membawa Ban Serep bernama TEKAD,

Mesin bernama KETEKUNAN

Asuransi bernama IMAN,

Pengemudi bernama TUHAN,

Sampailah di daerah yang disebut SUKSES & BAHAGIA.
Ada Tikungan bernama KEGAGALAN,

Ada Bundaran bernama KEBINGUNGAN,

Ada Tanjakan bernama TEMAN,

LAMPU MERAH bernama MUSUH

LAMPU KUNING bernama KELUARGA.

Engkau akan mengalami ban Kempes dan Pecah, itulah HIDUP

Tapi jika engkau membawa Ban Serep bernama TEKAD,

Mesin bernama KETEKUNAN

Asuransi bernama IMAN,

Pengemudi bernama TUHAN,

Sampailah di daerah yang disebut SUKSES & BAHAGIA.

Kumpulan Kata Mutiara Qur’an Hadist (uslut)


apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. (asy-Syuura:30)
Apa saja bencana yang menimpamu maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. (an-Nisaa: 79)

Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu maka laksanakanlah. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr : 7)

“Banyak bersikap diam adalah keindahan yang menghiasi orang yang berakal dan rahasia yang menutup-nutupi orang bodoh” (Ulama)

“Barangsiapa yang memegang kuasa tentang sesuatu urusan kaum muslimin, lalu dia memberikan suatu tugas kepada seseorang, sedangkan dia mengetahui bahwa ada orang yang lebih baik daripada orang itu, dia telah mengkhianati Allah, RasulNya dan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Al-Hakim)

“Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Al Mu’min: 60).

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah 2:216)

Dalam konsepsi Islam, rezeqi akan datang bagi mereka yang mau menikah. Allah Maha Mengetahui segala ukuran dan pertimbangan. Sudah banyak bukti disekeliling kita tentang bagaimana sepasang muda-mudi yang bertekad menikah (sebelum berpenghasilan) kemudian diberi banyak rezeqi setelah pernikahan mereka. Dalam Al Qur’an bisa di lihat QS. 24:32 : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”. (QS. Al Baqarah: 186)

“Dan apabila manusia ditimpa bahaya, ia berdoa kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk atau berdiri. Tetapi setelah Kami hilangkan bahaya itu daripadanya, ia kembali melalui (jalan yang sesat), seolah-olah dia tidak pernah berdo’a kepada Kami” (QS. Yunus : 12).

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni’mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. QS Ibrahim ayat 7.

“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS. Al-Isra’17:24)

Dan tidaklah sama (kesan dan hukum) perbuatan baik dan perbuatan jahat. Tolaklah (kejahatan yang ditujukan kepadamu) dengan cara yang lebih baik; apabila engkau berlaku demikian maka orang yang menaruh rasa permusuhan terhadapmu, dengan serta merta akan menjadi seolah-olah seorang sahabat karib. ( fussilat 34 )

Dari Anas berkata, Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, janganlah seseorang menangan-angankan kematian karena musibah yang menimpanya, jikalah dia harus menginginkan, maka katakanlah, “Ya Allah hidupkanlah aku jika kehidupan itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku.

“Dia Yang menciptakan segala sesuatu, lalu Dia menetapkan atasnya takdir (ketetapan) yang sesempurna-sempurnanya “(qs 25 :2)

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al-Imraan 3:14)

“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah.” (HR. Muslim).

“Hai orang-orang yang beriman bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (diperbatasan negerimu) dan bertawakalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS Al Imran 200)

“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Luqman 31:14)

IBU UTAMA
>Nabi S.A.W bersabda yang bermaksud : Ada 4 di pandang sebagai ibu yaitu :
>1) Ibu dari segala OBAT adalah SEDIKIT MAKAN.
>2) Ibu dari segala ADAB adalah SEDIKIT BERCAKAP.
>3) Ibu dari segala IBADAT adalah TAKUT BUAT DOSA.
>4) Ibu dari segala CITA CITA adalah SABAR

Innasholaata tanhaa ‘anilfahsyaai wal munkar (Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar (QS. Al Ankabut (29) ; 45).

“Inna Sholaati Wanusuki Wamahyaaya Wamamati Lillahi Robbil ‘Alamin”, Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Rabb Alam semesta”

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).” (QS. Al AhQaaf 46:15)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur 24:31)

“Manusia itu mengikut agama kawannya. Maka hendaklah diperhatikan siapa yang hendak dijadikan sebagai kawannya.” (HR Tirmidzi)

Orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (al-Baqarah: 277)

Orang yang hidup dengan berprinsip yang teguh tidak akan hilang (dilupakan), tidak akan kehilangan dan tidak akan mati ((Arif bijak)

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang kehidupannya seperti orang-orang Badui(bukan madani), dia mengisolasi dirinya. Barangsiapa yang kehidupannya dari berburu, dia tergolong orang yang lalai.” HR Abu Dawud dan Ahmad

Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang paling aku benci dan yang paling jauh majelisnya dari aku pada hari kiamat adalah orang yang banyak omong, yang membuat dan bicara seenaknya, serta yang menyombongkan diri (angkuh).” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, Abu Nuaim)

Rasulullah saw. bersabda, “Pukullah anak-anakmu karena meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka (lelaki dan perempuan) pada usia sembilan tahun, dan kawinkanlah pada usia tujuh belas tahun jika memungkinkan.” (HR Ibnus-Sunni dalam Awwalul Yaumi wal-Lail)

Rasulullah saw. bersabda, ” Satu hukum Allah yang benar-benar diterapkan di muka bumi adalah lebih baik bagi penduduk bumi dari pada mereka diberi hujan selama empat puluh pagi.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, an-Nasa)

Rasulullah saw bersabda, Tali temali Islam akan terlepas (putus), orang-orang akan berpegangan kepada tali berikutnya. Tali yang pertama kali lepas (putus) adalah hukum (syariah) dan yang terakhir adalah sholat.” HR Ahmad, Ibnu Hibban, al-Haakim)

Rasulullah saw bersabda, “Waspadalah terhadap perbuatan kezaliman karena kezaliman adalah kegelapandi hari kiamat. Jauhilah kekikiran karena kekikiran telah membinasakan orang-orang sebelum kamu, mengantarkan mereka kepada pertumpahan darah di antara mereka dan menghalalkan segala cara.” (HR Muslim dari Jabir bin Abdullah r.a)

“Rasulullah ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan orang ke dalam surga, lalu beliau menjawab, ‘Taqwa kepada Allah dan akhlaq yang baik.’ Beliau juga ditanya tentang perkara yang paling banyak mengantarkan orang masuk ke neraka, beliau menjawab, ‘Mulut dan kemaluan.’” (HR Tirmidzi)

Robbanaa hab lanaa min azwaajinaa wadzurriyaatinaa qurrota a’yun. Waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa (Q.S. Al Furqaan: 74). Aamiin. (Ya Roob kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa).

“Rasa takut terhadap manusia jangan sampai menghalangi kamu untuk menyatakan apa yang sebenarnya jika memang benar kamu melihatnya, menyaksikan atau mendengarnya.” (HR Ahmad)
Rencana jahat apabila terdapat pada diri seseorang maka akan kembali akibatnya kepadanya.”Rencana jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.” (Faathir: 43)

Jumat, 22 Januari 2010

JENIS-JENIS AKAD DAN BERBAGAI KONSEKUENSI HUKUMNYA

JENIS-JENIS AKAD DAN BERBAGAI KONSEKUENSI HUKUMNYA

Diantara hal prinsip yang seyogyanya diketahui oleh setiap pengusaha atau calon pengusaha ialah mengenali macam-macam akad dan konsekwensi hukumnya masing-masing. Hal ini penting untuk diketahui dan senantiasa diperhatikan, sebab menurut pengalaman pribadi saya, dengan menguasainya pembagian akad dan konsekwensi masing-masing, memudahkan kita dalam memahami berbagai hukum syariat terkait dengannya. [Pembagian macam-macam akad ini saya sarikan dari beberapa referensi berikut: Qawaidh Ibnu Rajab Al Hambaly 1/375, kaedah ke-52, & 2/418, kaedah ke-105, Al Muwafaqat oleh As Syathiby 3/199, As Syarhul Mumti' oleh Syeikh Ibnu Utsaimin 8/278, 9/120, 127-129, Ad Dirasyat As Syar'iyah li Ahammil uqud Al Maliyyah Al Mustahdatsah, oleh Dr. Muhammad Musthofa As Syinqity 1/73-89]

A. Pembagian akad ditinjau dari tujuannya.

Bila kita memperhatikan tujuan atau maksud berbagai akad yang terjadi antara dua orang atau lebih, maka kita dapat membagi berbagai akad tersebut menjadi tiga macam:

Pertama: Akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan materi, sehingga setiap orang yang menjalankan akad ini senantiasa sadar dan menyadari bahwa lawan akadnya sedang berusaha mendapatkan keuntungan dari akad yang ia jalin.

Pada akad ini biasanya terjadi suatu proses yang disebut dengan tawar-menawar. Sehingga setiap orang tidak akan menyesal atau terkejut bila dikemudian hari ia mengetahui bahwa lawan akadnya berhasil memperoleh keuntungan dari akad yang telah terjalin dengannya.

Contoh nyata dari akad macam ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, syarikat dagang, penggarapan tanah (musaqaah), dll.

Syari'at Islam pada prinsipnya membenarkan bagi siapa saja untuk mencari keuntungan melalui akad macam ini.

Kedua: Akad yang bertujuan untuk memberikan perhargaan, pertolongan, jasa baik atau uluran tangan kepada orang lain. Dengan kata lain, akad-akad yang bertujuan mencari keuntungan non materi.

Biasanya yang menjalin akad macam ini ialah orang yang sedang membutuhkan bantuan atau sedang terjepit oleh suatu masalah. Oleh karena itu, orang yang menjalankan akad ini tidak rela bila ada orang yang menggunakan kesempatan dalam kesempitannya ini, guna mengeruk keuntungan dari bantuan yang ia berikan.

Contoh nyata dari akad macam ini ialah: akad hutang-piutang, penitipan [1], peminjaman, shadaqah, hadiyah, pernikahan, dll.

Karena tujuan asal dari akad jenis ini demikian adanya, maka syari'at Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengeruk keuntungan darinya.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Qs. Al-Baqarah: 276)

Pada ayat ini Allah Ta'ala mengancam para pemakan riba dan kemudian dilanjutkan dengan menyebutkan ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bersedekah. Ini adalah isyarat bagi kita bahwa praktek riba adalah lawan dari shadaqah. Isyarat ini menjadi semakin kuat bila kita mencermati ayat-ayat selanjunya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ . وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Qs. Al-Baqarah: 278-280)

Oleh karena itu dinyatakan dalam satu kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

"Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba." (Baca Al Muhazzab oleh As Syairazy 1/304, Al Mughny oleh Ibnu Qudamah 4/211&213, As Syarhul Mumti' 9/108-109 dll)

Ketiga: Akad yang berfungsi sebagai jaminan atas hak yang terhutang. Dengan demikian, akad ini biasanya diadakan pada akad hutang-piutang, sehingga tidak dibenarkan bagi pemberi piutang (kreditur) untuk mengambil keuntungan dari barang yang dijaminkan kepadanya. Bila kreditur mendapatkan manfaat atau keuntungan dari piutang yang ia berikan, maka ia telah memakan riba, sebagaimana ditegaskan pada kaidah ilmu fiqih di atas.

Ditambah lagi, harta beserta seluruh pemanfaatannya adalah hak pemiliknya, dan tidak ada seseorangpun yang berhak untuk menggunakannya tanpa seizin dan kerelaan dari pemiliknya.


لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه. رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني

"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (Riwayat Ahmad, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dam dishahihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Albany)

Dikecualikan dari keumuman hukum ini, bila keuntungan tersebut dipersyaratkan ketika akad jual beli atau sewa-menyewa atau akad serupa dengan keduanya [2] yang dilakukan dengan pembayaran dihutang. (Baca Majmu' Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 14/176-177, fatwa no: 20244)

Misalnya: Bila A menjual mobil kepada B seharga Rp 50.000.000,- dan dibayarkan setelah satu tahun, dengan jaminan sebuah rumah. Dan ketika akad penjualan sedang berlangsung, A mensyaratkan agar ia menempati rumah tersebut selama satu tahun hingga tempo pembayaran tiba, dan B menyetujui persyaratan tersebut, maka A dibenarkan untuk menempati rumah milik B yang digadaikan tersebut. Karena dengan cara seperti ini, sebenarnya A telah menjual mobilnya dengan harga Rp 50.000.000,- ditambah ongkos sewa rumah tersebut selama satu tahun.

Adapun bila akad penjualan telah selesai ditandatangani, maka tidak dibenarkan bagi A untuk menempati rumah tersebut, baik seizin B atau tanpa seizin darinya, sebab bila ia memanfaatkan rumah tersebut, berarti ia telah mendapat keuntungan dari piutang dan itu adalah riba, sebagaimana ditegaskan pada kaedah ilmu fiqih di atas.

Diantara akad yang tergolong kedalam kelompok ini ialah akad pegadaian (rahnu), jaminan (kafalah), persaksian (syahadah) dll.

Manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari tujuannya.

Dengan memahami pembagian akad ditinjau dari tujuannya semacam ini, kita dapat memahami alasan dan hikmah diharamkannya riba. Sebagaimana kita dapat memahami hikmah pembedaan antara riba dengan akad jual-beli:


الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah: 275)

Diantara faedah mengetahui pembagian akad ditinjau dari tujuannya semacam ini, akan nampak disaat terjadi perselisihan yang diakibatan oleh adanya cacat pada barang yang menjadi obyek suatu akad. Karena adanya cacat pada obyek tersebut akan sangat berpengaruh pada proses akad jenis pertama. Tetapi keberadaan cacat tersebut tidak memiliki pengaruh apapun pada akad jenis kedua dan ketiga.

Bissmillahirrohmaanirrohim....

q Ingn Usaha Lagi kmrn ad Yng nawrin aku tuk beliin stok2 rkok/agen kcil hehee...aku akn coba ntr aku tnyakn lagi...tp modlnya beli rokok kan Lmyan bsr....kn mahal..gmn yah...ku ushain deh..satu lagi mau jug ajualn jilbb paris kmrn ad yg ntip jdi ku bs bli kl mrk pesn bs ku bliin..tp ku jg gk brni langsung ambl bnyk kl g ad pesenan gtooo..eh doain yah tmn2 ni pulsaku dh mulai berjlan tinggal jilbb ma rokokna yg lom....mnt doanya yah ni jg mau pelajri tntang hukum jual beli biar ku gk kena RIba nau Dzubillah deh..Takut bgt,.....mau lengkpna nih copyannya..hehee

Saudaraku! Kita adalah penduduk Indonesia yang bermazhabkan dengan mazhab Imam As Syafi'i, maka sudah sepantasnyalah untuk mengamalkan petuah beliau...

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ

"Barang siapa yang menginginkan keuntungan di dunia, maka hendaknya ia berilmu dan barang siapa yang menginginkan keuntungan akhirat, maka hendaknya ia juga berilmu."

Petuah yang begitu indah dan layak untuk dituliskan dengan tinta emas. Betapa tidak, apalah yang akan menimpa kita bila kita beramal, baik urusan agama atau dunia tanpa dasar ilmu yang cukup.

Bila kita beramal dalam urusan agama tanpa dasar ilmu, maka tak ayal lagi kita akan terjerumus ke dalam amalan bid'ah. Dan bila dalam urusan dunia, niscaya kita terjerumus dalam perbuatan haram, atau kebinasaan.

Jauh-jauh hari Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu telah berpesan kepada kaum muslimin secara umum:

اَ يَتَّجِرُ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ فَقُهَ وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا. ذكره ابن عبد البر بهذا اللفظ.
ورواه مالك والترمذي بلفظ: لاَ يَبِعْ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ. حسنه الألباني

"Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah faham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba." (Ucapan beliau dengan teks demikian ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar Al Maliky)

Dan ucapan beliau ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan juga Imam At Tirmizy dengan teks yang sedikit berbeda: "Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah memiliki bekal ilmu agama." (Riwayat ini dihasankan oleh Al Albany)

Imam Al Qurthuby Al Maliky menjelaskan: "Orang yang bodoh tentang hukum perniagaan,–walaupun perbuatannya tidak dihalangi- maka tidak pantas untuk diberi kepercayaan sepenuhnya dalam mengelola harta bendanya. Yang demikian ini dikarenakan ia tidak dapat membedakan perniagaan terlarang dari yang dibenarkan, transaksi halal dari yang haram. Sebagaimana ia juga dikawatirkan akan melakukan praktek riba dan transaksi haram lainnya. Hal ini juga berlaku pada orang kafir yang tinggal di negri Islam." (Ahkaamul Qur'an oleh Imam Al Qurthuby Al Maaliky 5/29)

1. HUKUM ASAL SETIAP TRANSAKSI ADALAH HALAL

Hubungan interaksi antara sesama manusia, baik yang tunduk kepada syari'at atau yang keluar dari ketaatan kepadanya tidak terbatas. Setiap masa dan daerah terjadi berbagai bentuk dan model interaksi sesama mereka yang berbeda dengan bentuk interaksi pada masa dan daerah lainnya. Oleh karena bukan suatu hal bijak bila hubungan interaksi sesama mereka dikekang dan dibatasi dalam bentuk tertentu. Karena itulah dalam syari'at Islam tidak pernah ada dalil yang membatasi model interaksi sesama mereka. Ini adalah suatu hal yang amat jelas dan diketahui oleh setiap orang yang memahami syari'at islam, walau hanya sedikit.

Sebagai salah satu buktinya, dalam ilmu fiqih dikenal suatu kaedah besar yang berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة، حتى يدل الدليل على التحريم

"Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya."

Kaedah ini didukung oleh banyak dalil dalam Al Qur'an dan As Sunnah, diantaranya adalah firman Allah Ta'ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً
"Dialah yang menciptakan untuk kamu segala yang ada di bumi seluruhnya." (Qs, Al-Baqarah 29)

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

أنتم أعلم بأمر دنياكم. رواه مسلم
"Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian." (Riwayat Muslim)

Adapun yang berkaitan dengan peniagaan secara khusus, maka Allah Ta'ala telah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا

"Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah 275)

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah bersabda:
إذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعا

"Bila dua orang telah berjaul-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih, selama keduanya belum berpisah dan mereka masih bersama-sama (satu majlis)." (Riwayat Al Bukhary no: 4917, dan Muslim no: 1531, dari hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhu)
عن رافع بن خديج قال: قيل يا رسول الله! أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. رواه أحمد والطبراني والحاكم وصححه الألباني

"Dari sahabat Rafi' bin Khadij ia menuturkan: "Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: "Hasil pekerjaan seseorang dangan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik." (Riwayat Ahmad, At Thabrany, Al Hakim, dan dishahihkan oleh Syeikh Al Albany. Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.)

Para ulama' juga telah menyepakati bahwa perniagaan adalah pekerjaan yang dibolehkan, dan kesepakatan ini telah menjadi suatu bagian dari syari'at Islam yang telah diketahui oleh setiap orang. Sebagai salah satu buktinya, setiap ulama' yang menuliskan kitab fiqih, atau kitab hadits, mereka senantiasa mengkhususkan satu bab untuk membahas berbagai permasalahan yang terkait dengan perniagaan.

Berangkat dari dalil-dalil ini, para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah boleh, selama tidak menyelisihi syari'at.

2. SEBAB-SEBAB DIHARAMKANNYA SUATU PERNIAGAAN

Bila telah dipahami bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, maka hal yang semestinya dikenali ialah hal-hal yang menjadikan suatu perniagaan diharamkan dalam Islam. Karena hal-hal yang menyebabkan suatu transaksi dilarang sedikit jumlahnya, berbeda halnya dengan perniagaan yang dibolehkan, jumlahnya tidak terbatas.

Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: "Bila engkau meneliti berbagai sebab yang karenanya suatu perniagaan dilarang dalam syari'at, dan sebab-sebab itu berlaku pada seluruh jenis perniagaan, niscaya engkau dapatkan sebab-sebab itu terangkaum dalam empat hal:

Barang yang menjadi obyek perniagaan adalah barang yang diharamkan.
Adanya unsur riba.
Adanya ketidak jelasan (gharar).
Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).

Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang." (Bidayatul Mujtahid 2/102)

Perincian dari keempat faktor di atas membutuhkan penjelasan yang panjang dan lebar, sehingga pembahasannyapun membutuhkan waktu yang lebih luas.

Keempat faktor yang disebutkan oleh imam Ibnu Rusyud di atas, adalah faktor penyebab terlarangnya suatu perniagaan dan yang terdapat pada rangkaian perniagaan tersebut.

Masih ada faktor-faktor lain yang menjadikan suatu perniagaan dilarang, akan tetapi faktor-faktor tersebut merupakan faktor luar. Diantara faktor-faktor tersebut ialah:

1. Waktu.

Dilarang bagi seorang muslim untuk mengadakan akap perniagaan setelah muazzin mengumandangkan azan kedua pada hari jum'at. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ



"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Qs. Al Jum'ah: 9)

2. Penipuan.

Telah diketahui bersama bahwa penipuan diharamkan Allah, dalam segala hal. Dan bila penipuan terjadi pada akad perniagaan, maka tindakan ini menjadikan perniagan tersebut diharamkan:
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما. متفق عليه

"Kedua orang yang saling berniaga memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, dan bila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, maka akan diberkahi untuk mereka penjualannya, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan dihapuskan keberkahan penjualannya." (Muttafaqun 'alaih)

Pada hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan:

من غشنا فليس منا

"Barang siapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami." (Riwayat Muslim)

3. Merugikan orang lain.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا، المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره. متفق عليه

"Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Janganlah engkau saling hasad, janganlah saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), janganlah saling membenci, janganlah saling merencanakan kejelekan, janganlah sebagian dariu kalian melangkahi pembelian sebagian lainnya, dan jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara orang muslim lainnya, tidaklah ia menzhalimi saudaranyanya, dan tidaklah ia membiarkannya dianiaya orang lain, dan tidaklah ia menghinanya." (Muttafaqun 'alaih)