Rabu, 17 Februari 2010

contoh qias ma ijma'

Contoh Ijma’: penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan sholat Jum’at, adzan kedua setelah Khotib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman kholifah Utsman bin Affan.
Contoh Qias: zakat fitrah pada zaman Rosuulullooh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.
Dan tak kalah pentingnya juga, hendaknya kita pahami istilah-istilah berikut ini:

Dalil Naqli adalah dasar hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jika hukum yang diambil dari Al-Qur’an itu sudah bisa dikerjakan, maka sudah cukup untuk dijadikan sebagai hujjah. Contoh; Ayat tentang bertayammum. Ayat tersebut sudah dapat dikerjakan. Tetapi, jika ayat Al-Qur’an belum dapat dikerjakan, maka harus dicarikan dasar hukumnya dari Al-Hadits. Contoh: Ayat tentang sholat. Ayat tersebut belum dapat dikerjakan, maka dicarikan Al-hadits yang menunjukkan dalil-dalil tentang tata cara sholat yang lengkap.

Dalil Aqli adalah dasar hukum yang diambil dari akal seseorang yang benar dan mendapatkan petunjuk, berupa Ijtihad. Contoh: Mu’adz bin Jabbal diutus Rosululloh ke Negeri Yaman untuk menarik zakat Mal. Maka Rosululloh bertanya kepada Mu’adz: “Bagaimana cara kamu menghukumi ? Mu’adz berkata: “Aku akan menghukumi sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Alloh”. Maka Rosululloh bersabda: “Kalau tidak ada di dalam kitab Alloh? Lalu Mu’adz berkata: “Maka dengan sunnah Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”. Maka Rosululloh bersabda: “Kalau di dalam sunnah Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam tidak ada juga? Mu’adz berkata: “Saya akan berijtihad memakai ro’yi saya”. Rosululloh, bersabda: “Al-Hamdulillah yang telah mencocokkan utusannya Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”.(HR. Tirmidzi No. Hadits: 1249). Contoh: Ibni Umar berkata: “Suatu ketika manusia sholat Shubuh di Quba’, mereka menghadap ke Negeri Syam (karena mereka belum tahu dalilnya orang sholat itu harus menghadap kemana), tiba-tiba ada orang yang mendatangi mereka terus berkata: “Sungguh semalam telah diturunkan Qur’an kepada Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, dan beliau diperintahkan (kalau sholat) agar menghadap ke arah qiblat (Ka’bah), maka menghadaplah ke arah qiblat! Lalu mereka berputar ke arah Ka’bah”. (HR. Nasaa’i Juz 2 Hal 61).

Dalil Ijma’ adalah dasar hukum dari hasil kesepakatan para Ulama’ atau kesesuaian pendapat dari para ‘Ulama; persetujuan dari orang banyak. Contoh Ijma’: penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan sholat Jum’at, adzan kedua setelah Khotib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman kholifah Utsman bin Affan. Contoh lagi: Sholat Tarawih dilakukan sesudah sholat ‘Isya sampai waktu fajar. Bilangan roka’atnya yang pernah dilakukan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam adalah delapan roka’at. Umar bin Khoththob mengerjakannya sampai 20 roka’at. Amalan Umar bin Khoththob ini disepakati oleh Ijma’.

Dalil Qias adalah dasar hukum menurut qiasan atau alasan yang berdasarkan perbandingan atau persamaan tentang hukum Islam, jadi bukan berdasarkan sunnah. Contoh Qias: Zakat fitrah pada zaman Rosuulullooh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok. Contoh Qias: Orang kafir diqiaskan seperti orang mati atau orang tuli yang tidak mendengar panggilan sama sekali.

Tidak ada komentar: