Selasa, 10 Agustus 2010

Asal Mula Burdah


Burdah Masa Nabi Muhammad saw.

Barangkali, selama ini kita, kalangan pesantren, hanya mengenal Burdah karya al-Bushiri semata. Padahal, ada kasidah Burdah lain yang muncul jauh sebelum al-Bushiri lahir (abad ke tujuh H, atau abad tiga belas M.). Kasidah itu adalah bait-bait syair yang di gubah oleh seorang sahabat yang bernama lengkap Ka’ab bin Zuhair bin Abi Salma al-Muzny. Sebagai ungkapan persembahan buat Nabi Muhammad Saw. Ka’ab termasuk salah seorang Muhadrom, yakni penyair dua zaman: Jahiliyah dan Islam.

Ada kisah menarik dibalik kemunculan Burdah Ka'ab bin Zuhair ini. Mulanya, ia adalah seorang penyair yang suka menjelek-jelekkan Nabi dan para sahabat dengan gubahan syairnya, kemudian ia lari untuk menghindari luapan amarah para sahabat Nabi.

Pada peristiwa Fathu Makkah (penaklukan kota Mekah), saudara Ka'ab yang bernama Bujair bin Zuhair berkirim surat padanya yang berisikan antara lain: anjuran agar Ka'ab pulang dan menghadap Rasulullah. Ka'ab-pun kembali dan bertobat. Lalu ia berangkat menuju Madinah dan menyerahkan dirinya kepada Rasul melalui perantaraan sahabat Abu Bakar. Diluar dugaan Ka'abb, ia justru mendapat kehormatan istimewa dari baginda. Begitu besarnya penghormatan itu, sampai-sampai Rasul rela melepaskan Burdah (jubah yang terbuat dari kain wol/sufi)nya dan memberikannya pada Ka'ab.

Dari sini, Ka'ab kemudian menggubah qasidah madahiyah (syair-syair pujaan) sebagai persembahan pada baginda Nabi yang terkenal dengan nama kasidah “Banat Su’ad� (Wanita-wanita Bahagia.) Kasidah ini terdiri dari 59 bait, dan disebut juga kasidah Burdah. Di antara prosa berirama gubahan Ka'ab adalah Aku tahu bahwa Rasul berjanji untuk memaafkanku/dan pengampunannya adalah dambaan setiap insan/Dia adalah pelita yang menerangi mayapada/pengasah pedang-pedang Allah yang terhunus

Burdah (jubah) pemberian Nabi itu, kemudian dibeli oleh sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan dari putra Ka’ab. Dan biasa dipakai oleh khalifah-khalifah setelah Mu’awiyah pada hari-hari besar.

B. Burdah Al-Bushiri

Kasidah Burdah karya Syaikh al-Bushiri, adalah salah satu karya sastra Islam paling populer. Ia berisikan sajak-sajak pujian kepada Nabi Muhammad Saw. yang biasa dibacakan pada setiap bulan maulid/Rabiul Awal, bahkan di beberapa belahan negeri Islam tertentu, Burdah kerapkali dibacakan dalam setiap even.

Sajak-sajak pujian untuk Nabi dalam kesusastraan Arab di masukkan dalam genre (bagian) al-madaih al-Nabawiyah. Sedang dalam kesusastraan Persia dan Urdu, dikenal sebagai kesusastraan na’tiyah (bentuk plural na’t yang berarti pujian). Dalam tradisi sastra Arab, al-mada’ih atau na’tiyah mula-mula ditulis oleh Hasan ibnu Tsabit, Ka’ab bin Malik dan Abdullah bin Rawahah. Sedang yang paling terkenal ialah Ka’ab bin Zuhair.

Pada abad ke-11 H., muncul seorang penyair al-madaih terkemuka, Sa’labi, yang juga seorang kritikus sastra. Namun munculnya al-Bushiri dengan Burdahnya, sebagaimana munculnya karya Majduddin Sana’i dalam bahasa Persia, al-madaih atau na’tiyah mencapai fase baru, yaitu tahapan sufistik, karena bernuansa nafas tasawuf. Lahirnya karya kedua penyair ini yang membuat puisi al-madaih berkembang pesat dalam kesusastraan Islam. Khusus karya al-Bushiri, selain sangat populer, ia juga sangat besar pengaruhnya terhadap kemunculan berbagai bentuk kesenian umat Islam. Karya al-Bushiri juga memberikan pengaruh yang tidak sedikit dalam mengoptimalkan metode dakwah Islamiyah, pendidikan dan ilmu retorika (ilmu Badi’ )

Nama Burdah muncul setelah pengarangnya mengemukakan latar belakang penciptaan karya monumentalnya ini. Ketika al-Bushiri mendapat serangan jantung, sehingga separuh tubuhnya lumpuh, dia berdoa tak henti-hentinya sembari mencucurkan air mata, mengharapkan kesembuhan dari Tuhan. Kemudian dia membacakan beberapa sajak pujian. Suatu saat dia tidak dapat menahan kantuknya, lantas tertidur dan bermimpi. Dalam mimpinya, ia berjumpa Nabi Muhammad saw. Setelah Nabi menyentuh bagian tubuhnya yang lumpuh, beliau memberikan jubah sufi (Burdah) kepada al-Bushiri “Kemudian aku terbangun dan kulihat diriku telah mampu berdiri seperti sediakala� ujar Syekh al-Bushiri.

Awalnya, al-Bushiri memberi nama karyanya ini dengan nama kasidah Mimiyah, karena bait-bait sajaknya diakhiri dengan huruf Mim, selanjutnya kasidah ini dikenal dengan kasidah Bara’ah, sebab menjadi cikal bakal sembuhnya sang pujangga dari kelumpuhannya. Hanya saja nama kasidah Burdah lebih populer di kalangan umat Islam dibanding sebutan yang lain.

Kasidah Burdah terdiri atas 162 sajak dan ditulis setelah al-Bushiri menunaikan ibadah haji di Mekkah. Dari 162 bait tersebut, 10 bait tentang cinta, 16 bait tentang hawa nafsu, 30 tentang pujian terhadap Nabi, 19 tentang kelahiran Nabi, 10 tentang pujian terhadap al-Qur’an, 3 tentang Isra’ Mi’raj, 22 tentang jihad, 14 tentang istighfar, dan selebihnya (38 bait) tentang tawassul dan munajat.

Kasidah Burdah telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia; seperti Persia, India, Pakistan, Turki, Urdu, Punjabi, Swahili, Pastun, Indonesia, Sindi dan lain-lain. Di Barat, ia telah diterjemahkan antara lain ke dalam bahasa Inggris, Prancis, Jerman, Spanyol dan Italia.

***8&&&&***

Senin, 05 April 2010

ISLAM dlm modernisasi DAN DEMOKRASI

Tidak ada negara Islam karena negara tidak bisa berdiri berdasar kepada agama demikian juga Islam tidak bisa menjadi identitas sebuah negara. Negara adalah suatu institusi sebagai wadah structural yang menyelenggalarakan pemerintahan.

Dengan pemerintahan maka masyarakat akan memperoleh perlindungan menuju kepada kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Sebagai sebuah lembaga maka negara tentunya tidak mungkin beragama. Yang beragama adalah manusia baik sebagai subyek maupun obyek pemerintahan. Tetapi hal itu bukan berarti bahwa negara tidak membutuhkan agama demikian juga agama tidak membutuhkan negara.

Sebagai subyek pemerintahan maka tentunya manusia harus memiliki seperangkat nilai-nilai untuk menjadikan pelaku pemerintahan menjadi orang yang jujur, ikhlas, disiplin, bersahabat dan beretos kerja. Demikian juga manusia sebagai obyek pembangunan hendaklah menerima kepemerintahan itu berdasar pada nilai-nilai luhur agamanya sehingga tidak mengorbankan nilai-nilai kepatutan.

Demikianlah hubungan saling mendukung negara dan agama namun berada pada dua posisi yang berbeda. Kepustakaan klasik Islam tidak pernah menyebut kata negara kecuali sebutan al daulat al islamiyah yang diartikan kedaulatan Islam (Islamic sovereignity). Kata negara Islam (Islamic state) baru muncul setelah terjadinya kontak dunia Islam dengan dunia barat pada awal abad 19.

Lalu bagaimana halnya dengan demokrasi ? Kata demokrasi merujuk kepada prinsip kehidupan bernegara yang ditandai adanya partisipasi dan pengelolaan secara terbuka terhadap pemerintahan.

Sampai disini, maka Islam mendukung prinsip kehidupan demokrasi karena Islam memandang manusia dalam kedudukan yang sama. Faktor yang membedakan hanyalah takwa (Q.S. Al Hujurat [49]: 13). Takwa dengan bahasa sederhana adalah upaya pendekatan diri secara terus menerus kepada Allah SWT.

Oleh karena subtansi keislaman adalah takwa maka nilai keislaman itu terletak di dalam lubuk hati yang terdalam bukan pada simbol yang menunjuk pada identitas keislaman. Simbol bukan tidak perlu akan tetapi posisinya tidak lebih dari sebagai aktualisasi kerumitan sebuah substansi ketakwaan yang sulit dibahasakan secara lahiriah.

Selanjutnya, oleh karena demokrasi adalah semata berasal dari kultur yang terbentuk melalui logika pemikiran yang pragmatistik, maka ukuran kebenaran yang dijadikan patokan adalah pada perimbangan jumlah suara dan tidak melihat latar belakang akar persoalan yang menghasilkan suara.

Dalam kaitan itu, suara orang yang berpikiran panjang dengan berpikiran pendek dipandang memiliki kualitas yang sama padahal akibat dari pemungutan suara adalah akan menentukan masa depan suatu bangsa dalam siklus tahunan tertentu.

Oleh karena itu, Islam sebagai ajaran yang bersumber dari Zat Yang Maha Bijaksana tentulah mengajarkan kepada umatnya untuk tidak berhenti sekedar pada jumlah angka nominal suara akan tetapi melacak lebih dalam lagi yaitu terhadap nilai hukum.

Dalam kaitan itulah Islam menawarkan jalan tengah yaitu perlunya dijalani proses musyawarah sebelum diambil keputusan akan tetapi keputusan yang sesungguhnya adalah bersumber pada pemimpin yang dapat merefleksikan pesan-pesan ilahiah sebagai pengemban amanah.

Besarnya bobot wewenang kepada pemimpin seimbang dengan besarnya tanggung jawab yang dipikulnya baik di dunia maupun hari kemudian. Kemudian, umat manusia telah mengalami proses transformasi dari kehidupan bersahaja menuju kepada kehidupan moderen maka lahirlah modernisasi. Modernisasi adalah positif sepanjang berkaitan dengan pembaruan teknis kehidupan karena dengan modernisasi kehidupan manusia semakin mudah, nikmat dan nyaman.

Akan tetapi sekali-kali modernisasi tidak boleh menggugat nilai-nilai yang bersumber dari tradisi keagamaan dan norma- norma kepatutan yang telah berurat berakar bagi masyarakat dengan alasan bertentangan dengan kemajuan.

Dengan demikian, modernisasi amat berguna manakala diaktifkan untruk mendukung pengembangan pranata sosial yang dinaungi oleh nilai keislaman. Akan tetapi sebaliknya modernisasi akan membawa malapetaka manakala ia kehilangan arah karena mengabaikan nilai absolut (ultimate value) kehidupan yang bersumber dari Islam. Demikianlah hubungan antara Islam dengan negara, demokrasi dan modernisasi. Wallahu a’lam bsh shawab.

Penulis adalah Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

mg bermnafaat..q jg ge cri2nih..bwt SOCIOLOGI..ISLAM

Kamis, 01 April 2010

FATH MAKKAH

Tahun kedelapan Hijrah, perjanjian Hudaibiyah dikhianati oleh orang-orang Quraisy mekah, Nabi segera mengeluarkan perintah kesiagaan umum. Beliau siapkan pasukan besar yang belum pernah disaksikan kehebatannya selama ini. Ketika pasukan telah lengkap dan siap bergerak, Nabi pun menyampaikan bahwa sasarannya adalah Mekah. Pasukan bergerak laksana migrasi kawanan burung menuju arah selatan. Nabi memerintahkan kepada pasukannya yang berjumlah 10.000 orang untuk membagi diri, dan menyalakan api unggun di malam hari agar pasukan musuh melihat betapa besar pasukan musuh tersebut.
Di dekat kuburan Abu Tholib dan Khodijah yang terletak di punggung Mekah, kaum muslimin membuat kubah untuk Nabi. Dari kubah inilah Nabi mengamati dengan cermat arus pasukan Islam yang masuk ke kota dari empat penjuru.
Meakkah… Membisu di depan Nabi dan pendukungnya. Ya Mekkah membisu dan tidak lagi menyerukan teriakan Firaun-firaun, digantikan hiruk pikuk suara 10.000 prajurit Muslim yang menggema yang seakan-akan sedang menunggu kedatangan sahabatnya
Gua itu menatap kepada orang yang dulu berada dalam perutnya dalam keadaan terusir yang kini telah berdiri tegap dengan gagah dan dikelilingi puluhan ribu pengikut dan pembelanya.
Nabi memasuki Mekah dan bertawaf, menghancurkan berhala-berhala bersama al-Washi, tidak ada darah yang tertumpah. Orang-orang Quraisy yang berada di Makkah menunggu bibir Muhammad berucap tentang mereka, apakah yang akan terjadi pada mereka, namun bibir itu begitu mulia untuk menjatuhkan hukuman, ia memberikan kepada mereka yang telah memeranginya pengampunan dan beliau berkata … Pergilah, Anda semua adalah orang-orang yang dibebaskan!
Kini, di Shafa, laki-laki yang telah membuat sejarah itu telah kembali, berdiri di depan kehidupannya yang sarat dengan berbagai peristiwa dan yang ditangannya tergenggam masa depan yang gemilang. Selama dua puluh tahun penggembalaannya tak pernah henti, ia tak pernah merasakan letih, kesabarannya begitu tinggi, tak pernah menyerah. Orang orang Quraisy berdesak-desakkan di bukit Shafa untuk memberikan Baiat.
Setelah penaklukan Mekah masih ada beberapa peperangan besar berlanjut semasa hidup Nabi – yaitu Hunain, Tabuk. Al-Washi tampil dengan gagah perkasa dalam peperangan ini, sesudah membuat kocar-kacir musuh, al-washi segera menghambur untuk bergabung dengan Nabi, ia memutari Nabi, dan menghambur membabat musuh untuk melindungi Nabi, dan pada kali yang lain menemui prajurit musuh yang lari dan menghadang kejaran musuh. Sesudah itu kembali memutari Nabi. Nabi memanggil sahabat-sahabatnya yang lari cerai-berai
“Ayyuhan Nas, mau kemana kalian ? Wahai orang-orang yang ikut baiat al-Ridwan! Wahai, orang-orang yang kepadanya diturunkan surat Al-Baqarah! Wahai orang-orang yang berbaiat di bawah pohon…! “
Orang-orang Madinah yang gagah berani segera sadar akan diri mereka! Dan ingat bahwa hingga saat ini mereka adalah tulang punggung Nabi. Kini Nabi memanggil mereka di tengah 12.000 orang prajurit, dua ribu diantaranya adalah kaum kerabatnya. Mereka segera menghambur ke arah Nabi menyambut panggilannya dengan, “Labbaik, Labbaik… Kami datang, kami datang…!”
Pasukan Islam kembali memenangkan pertempuran, peran individual Muhammad dalam menyampaikan risalah agungnya telah selesai, dan kini tidak bisa tidak di harus melihat pasukannya, untuk kesekian kalinya, mengingat dan mengenang kembali pelajaran yang telah diberikannya selama dua puluh tiga tahun, agar di bisa mengevaluasi dan menelitinya kembali.
Nabi Muhammad SAW merupakan utusan Allahyang terakhir. Beliau bagaikan baju terbaik yang pertama kali dibuat oleh Allah SWT yang akan dipakai terakhir kali yaitu sebagai Utusan Allah yang terakhir dan terbaik. Dalam mengemban misi dakwahnya, umat Islam percaya bahwa Muhammad diutus Allah untuk menjadi Nabi bagi seluruh umat manusia (QS. 34 : 28), sedangkan nabi dan rasul sebelumnya hanya diutus untuk umatnya masing-masing (QS 10:47, 23:44) seperti halnya Nabi Musa yang diutus Allah kepada kaum Bani Israil.
Sedangkan persamaannya dengan nabi dan rasul sebelumnya ialah sama-sama mengajarkan Tauhid, yaitu kesaksian bahwa Tuhan yang berhak disembah atau diibadahi itu hanyalah Allah (QS 21:25).

alhmdllh dkit nih dptnya...heheee jdi mudah kl presentasi...hahaa

PIAgam MAdinah (ctatn yg tk kn ilang...)

Rasulullah s.a.w. dalam merangka piagam Madinah, beliau telah mengikut bimbingan [[wahyu]] dan berdasarkan norma-norma masyarakat Madinah ketika itu. Terdapat tiga langkah yang diambil oleh Rasulullah dalam membentuk piagam Madinah.

Langkah pertama
Dilakukan oleh Rasulullah dengan mendirikan sebuah masjid sebagai tempat orang Islam beribadat dan tempat Rasulullah menyampaikan ajaran Islam serta tempat pentadbiran Rasulullah.
Langkah kedua
Mengikat tali persaudaraan antara kaun Ansar dan Muhajirin, bagi mewujudkan persefahaman dan untuk membantu kaum Muhajirin memulakan hidup baru dengan pertolongan kaum Ansar.
Langkah ketiga
Mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi supaya sama-sama mempertahankan Madinah dari ancaman luar.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut maka lahirlah satu perjanjian yang dikenali sebagai piagam Madinah. Perkara utama yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah:
• Nabi Muhammad s.a.w. adalah ketua negara untuk semua penduduk Madinah dan segala pertelingkaran hendaklah merujuk kepada baginda.
• Semua penduduk Madinah ditegah bermusuhan atau menanam hasad dengki sesama sendiri, sebaliknya mereka hendaklah bersatu dalam satu bangsa iaitu bangsa Madinah.
• Semua penduduk Madinah bebas mengamal adat istiadat upacara keagamaan masing-masing.
• Semua penduduk Madinah hendaklah bekerjasama dalam masalah ekonomi dan mempertahankan Kota Madinah dari serangan oleh musuh-musuh dari luar Madinah.
• Keselamat orang Yahudi adalah terjamin selagi mereka taat kepada perjanjian yang tercatat dalam piagam tersebut,
Tujuan Piagam Madinah
• Menghadapi masyarakat majmuk Madinah
• Membentuk peraturan yang dipatuhi bersama semua penduduk.
• Ingin menyatukan masyarakat pelbagai kaum
• Mewujudkan perdamaian dan melenyapkan permusuhan
• Mewujudkan keamanan di Madinah
• Menentukan hak-hak dan kewajipan Nabi Muhammad dan penduduk setempat.
• Memberikan garis panduan pemulihan kehidupan kaum Muhajirin
• Membentuk Kesatuan Politik dalam mempertahankan Madinah
• Merangka persefahaman dengan penduduk bukan Islam, terutama Yahudi.
• Memberi peruntukan pampasan kepada kaum Muhajirin yang kehilangan harta benda dan keluarga di Mekah.
Prinsip Piagam Madinah
• Al-Quran dan Sunnah adalah sumber hukum negara.
• Kesatuan Ummah dan Kedaulatan Negara
• Kebebasan bergerak dan tinggal di Madinah
• Hak dan tanggungjawab dari segi ketahanan dan mempertahankan negara
• Dasar hubungan baik dan saling bantu-membantu antara semua warganegara
• Tanggungjawab individu dan negara pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial.
• Beberapa undang-undang keselamatan seperti hukuman Qisas dan sebagainya telah dicatatkan
• Kebebasan beragama
• Tanggungjawab negara terhadap orang bukan Islam
• Kewajipan semua pihak terhadap perdamaian.

Kandungan Piagam Madinah
• Fasal 1
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Penyayang : Inilah kitab (Piagam Bertulis) dari Nabi Muhammad, pesuruh Allah bagi orang-orang yang beriman dan orang-orang yang memeluk Islam dari Quraisy dengan penduduk Yathrib dan orang-orang yang bersama mereka lali masuk ke dalam golongan mereka dan berjuang bersama-sama mereka.
• Fasal 2
Bahawa mereka adalah satu umat (bangsa) berbeza dari manusia-manusia lain.
• Fasal 3
Golongan Muhajirin dari Quraisy tetaplah di atas pegangan lama mereka : mereka saling tanggung-menanggung membayar dan menerima diyat (wang tebusan) di antara sesama mereka dalam mana mereka menebus sesiapa yang tertawan dengan cara berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang beriman.


• Fasal 4
Bani Auf (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka dalam mana mereka bersama-sama tanggung-menanggung membayar serta menerima wang tebusan seperti dulu; dan setiap taifah (golongan) tetaplah menebus sesiapa yang tertawan dari kalangan mereka sendiri dengan cara berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
• Fasal 5
Bani al-Harith (dari Yathrib – Madinah) bin al-Khazraj tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebusan darah seperti dulu, dan tia-tiap puak dari (Suku Khazraj) hendaklah membayar wang tebusandarah mereka sendiri dengan adil dan berkebajikan di kalangan orang-orang yang beriman.
• Fasal 6
Bani Saidah (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebusan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
• Fasal 7
Bani Jusyam (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
• Fasal 8
Banu al-Najjar (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
• Fasal 9
Bani Amru bin Auf tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
• Fasal 10
Bani al-Nabiet (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
• Fasal 11
Bani Aus (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
• Fasal 12
Bahawa orang-orang yang beriman tidaklah boleh membiarkan sebarang masalah di antara mereka sendiri bahkan mestilah sama-sama bertanggungjawab memberi sumbangan, dengan berkebajikan untuk menbayar wang tebusan darah dengan adil.
. Fasal 12-b
Hendaklah seseorang yang beriman itu tidak membuat apa-apa perjanjian dengan orang yang di bawah kawalan seseorang yang beriman yang lain dengan tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu.
• Fasal 13
Bahawa orang-orang beriman lagi bertaqwa hendaklah menentang sesiapa yang membuat kesalahan, melanggar kesusilaan, melakukan kezaliman atau dosa atau perseteruan atau kerosakan di kalangan orang-orang beriman, dan mereka hendaklah bersatu bersama-sama menentang orang tersebut walaupun jika orang itu anak kepada salah seorang dari mereka.
• Fasal 14
Tidak sayugianya seseorang mukmin itu membunuh seorang mukmin lain kerana seorang kafir, tidak sayugianya ia menolong mana-mana kafir terhadap seseorang mukmin.
• Fasal 15
Bahawa jaminan Allah itu adalah satu dan sama; ia melindungi nasib orang yang lemah dari perbuatan mereka; dan bahawa orang-orang Mukmin hendaklah salinh menjamin sesama sendiri terhadap (gangguan) orang lain.
• Fasal 16
Bahawa orang-orang Yahudi yang menyertai kita hendaklah mendapatkan pertolongan dan pimpinan dengan tidak menzalimi dan tidak boleh ada pakatan tidak baik terhadap mereka.
• Fasal 17
Bahawa perdamaian orang-orang mukmin itu adalah satu dan sama, oleh itu tidak boleh dibuat perjanjian dengan mana-mana orang mukmin tanpa diturut serta oleh mukmin yang lain dalam sesuatu perang pada jalan Allah, melainkan dengan dasar persamaan dan keadilan di kalangan mereka.
• Fasal 18
Bahawa setiap serangan kita hendaklah dikira sebagai serangan terhadap semua, oleh itu hendaklah disilihgantikan tenaga menentangnya.
• Fasal 19
Bahawa orang mukmin hendaklah saling membela sesama mereka atas setiap darah yang tumpah pada jalan Allah.
• Fasal 20
Bahawa orang-orang mukmin lagi bertaqwa hendaklah teguh di atas sebaik-baik petunjuk dan seteguh-teguhnya.

o Fasal 20-b
Nahawa tidak boleh mana-mana orang musyrik melindungi harta orang-orang Quraisy dan tidak juga nyawa mereka dan tidak boleh menghalang orang mukmin (akan haknya)
• Fasal 21
Barangsiapa membunuh dengan sewenang-wenangnya akan seorang mukmin dengan tidak ada bukti yang cukup hendaklah dihukum bunuh balas kecuali dipersetuji oleh wali yang kena bunuh menerima ganti darah. Semua orang mukmin hendaklah bersatu suara mengutuk perbuatan itu, bahkan tidak harus bagi mereka menegakkan terhadapnya.
• Fasal 22
Bahawa tidak harus bagi mana-mana orang mukmin yang mengakui isi kandungan Piagam ini, dan percaya Allah dan Hari Kemudian, menolong mana-mana orang yang mencabul ataupun melindungi orang itu. Barangsiapa menolong orang itu maka keatasnya laknat Allah dan kemurkaanNya pada hari Kiamat kelak, dan tidak akan diterima darinya sebarang tebusan dan tidak juga sebarang taubat.
• Fasal 23
Berbalah walau bagaimanapun kamu dalam sesuatu perkara hendaklah merujukkan perkara itu kepada Allah dan Nabi Muhammad.
• Fasal 24
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah turut serta membelanja sama-sama dengan orang-orang mukmin selama mana mereka itu berperang
• Fasal 25
Bahawa kaum Yahudi dari Bani Auf adalah satu ummah bersama orang-orang mukmin, mereka bebas dengan agama mereka sendiri (Yahudi) dan orang Islam dengan agama mereka (Islam), begitu juga orang-orang yang sekutu mereka dan begitu juga diri mereka sendiri, melainkan sesiapa yang zalim dan berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan dirinya dan keluarganya sendiri
• Fasal 26
Yahudi Bani al-Najjar (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
• Fasal 27
Yahudi Bani al-Harith (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
• Fasal 28
Yahudi Bani al-Saidah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
• Fasal 29
Yahudi Bani Jusyaim (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
• Fasal 30
Yahudi Bani al-Aus (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
• Fasal 31
Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan sama dengan Yahudi Bani Auf, kecuali orang-orang zalim dan orang yang berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan diri dan keluarganya sendiri.
• Fasal 32
Bahawa suku Jafnah yang bertalian keturunan dengan Yahudi Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu (Bani Tha’alabah)
• Fasal 33
Bani Shutaibah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf, dan sikap yang baik hendaklah membendung segala kejahatan.
• Fasal 34
Bahawa orang-orang yang bersekutu dengan Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu.

• Fasal 35
Bahwa para pegawai kepada orang-orang Yahudi (diperlakukan) sama dengan orang-orang Yahudi itu sendiri.
• Fasal 36
Tiada seorang pun yang menyertai Piagam ini boleh menarik diri keluar dari pakatan mereka melainkan dengan persetujuan dari (Nabi) Muhammad.
o Fasal 36-b
Tidak boleh disekat dari membuat kelukaan yang dilakukan oleh mana-mana orang ke atas dirinya, barang siapa membuat kejahatan maka balasannya adalah dirinya dan keluarganya kecuali orang yang dizalimi dan bahawa Allah akan melindungi orang yang menghormati piagam ini.
• Fasal 37
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah menbiayai negara seperti mana orang-orang mukmin juga hendaklah membiayai negara; dan hendaklah mereka sama0sama tolong-menolong menentang sesiapa jua yang memerangi orang-orang yang menganggotai Piagam ini; dan hendaklah mereka saling nasihat-menasihati, sama-sama membuat kebajikan terhadap perbuatan dosa.
o Fasal 37-b
Mana-mana orang tidaklah boleh dianggap bersalah kerana kesalahan yang dilakukan oleh sekutunya; dan pertolongan hendaklah diberi kepada orang yang dizalimi.
• Fasal 38
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah memikul biayaan bersama-sama orang mukmin selama mana mereka berada dalam keadaan perang
• Fasal 39
Bahawa Kota Yathrib adalah terpelihara sempadannya tidak boleh dicerobohi oleh mana-mana pihak yang menganggotai piagam ini
• Fasal 40
Bahawa jiran tetangga hendaklah diperlaku sebagai diri sendiri, tidak boleh dilakukan terhadapnya sebarang bahaya dan dosa.
• Fasal 41
Tidak boleh dihampiri sebarang kehormatan (wanita) melainkan dengan izin keluarganya sendiri.
• Fasal 42
Bahawa apa juga kemungkaran (bunuh) atau apa juga pertengkaran di antara sesama peserta piagam ini sekira-kira dikhuatiri membawa bencana maka hendaklah dirujukkan kepada hukum Allah dan kepada penyelesaian oleh Muhammad pesuruh Allah, Allah menyaksikan kebaikan isi kandungan piagam ini dan merestuinya
• Fasal 43
Bahawa tidaklah boleh diberi bantuan perlindungan kepada Quraisy (musuh), begitu juga tidak boleh diberi perlindungan kepada orang-orang yang membantunya.
• Fasal 44
Bahawa hendaklah bantu-membantu mempertahankan kota Yathrib daripada mana-mana pihak yang mencerobohnya.
• Fasal 45
Apabila mereka diajak untuk berdamai atau untuk masuk campur dalam satu-satu perdamaian maka hendaklah mereka bersedia berdamai atau masuk campur ke dalam perdamaian itu; dan bila mana mereka diajak berbuat demikian maka orang-orang mukmin hendaklah merestuinya kecuali terhadap orang-orang yang memerangi agama (Islam).
• Fasal 46
Bahawa orang-orang Yahudi Aus sendiri dan begitu juga orang-orang yang bersekutu dengan mereka hendaklah memikul kewajipan sama seperti mana pihak-pihak yang lain yang menganggotai ini demi kebaikan mereka semata-mata (perdamaian) dari anggota-anggota piagam ini. Dan mereka hendaklah berbuat kebajikan dengan tidak melakukan dosa kerana barang siapa yang berbuat sesuatu maka dialah yang menanggungnya sendiri. Dan Allah menyaksi akan kebenaran isi kandungan Piagam ini dan merestuinya.
• Fasal 47
Bahawa piagam ini tidak boleh dipakai bagi melindungi orang-orang zalim dan yang bersalah; dan bahawa –mulai dari saat ini barang siapa berpergiaan dari kota Madinah atau menetap di dalamnya adalah terjamin keselamatannya kecuali orang-orang yang zalim atau bersalah. Dan bahawa Allah merestui setiap orang yang membuat kebajikan dan bertakwa dan bahawa Muhammad hendaklah diakui Pesuruh Allah

fasal2nya mirp2 smua....intiya Nabi Muhammad saw...di tpkan sebagai pemimpin kota madinah semua yang berhuungan dengan kenegaraan hrus dpat jin dr beliu

kurang jlsnya baca sndri ku jg msh beljr moga bermanfaat

TUGAS ushul FIQIH (jannah) dasar hukum ISlam

Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Menurut syara’ hukum ialah firman Pembuat Syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain. Sedangkan menurut fiqih, hukum ialah akibat dari kandungan firman Pembuat hukum. Dan menurut ushul fiqih, hukum ialah firman dari Pembuat Syara’ itu sendiri, baik firman Tuhan atau sabda nabi. Dengan demikian, tidak boleh diartikan bahwa hukum syara’ hanya berupa firman yang semata-mata datang dari Pembuat Syara’, tanpa memasukkan dalil-dalil syara’ lain seperti, ijma, qiyas, dan lain-lain. Hukum terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Hukum Taklifi, yaitu firman yang menjadi ketetapan, yang terdiri atas:
a. Ijab, yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
b. Nadb, yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
c. Tahrim, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
d. Karahah, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
e. Ibadah, yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat ataupun ditinggalkan.

Kelimanya disebut sebagai taklifiyah yang berarti tuntutan atau memberi beban. 3
2. Hukum Wadh’i, yaitu firman yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, atau sebagai syarat yang lain, atau sebagai penghalang.

Hukum wadh’i terdiri atas:
a. Sebab, yaitu sesuatu yang terang dan tertentu yang dijadikan sebagai pangkal adanya hukum. Artinya, dengan adanya sebab maka dengan sendirinya akan terbentuk hukum (musabab).

Sebab terbagi atas:
1) Sebab diluar usaha atau kesanggupan mukallaf.
2) Sebab yang disanggupi dan dapat diusahakan oleh mukallaf.

Mengerjakan sebab berarti menghendaki dan mengerjakan musababnya, baik disadari ataupun tidak. Orang yang mengerjakan sebab dengan sempurna maka orang tersebut tidak bisa mengelakkan diri dari musababnya.
b. Syarat, yaitu sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan ketiadaannya tidak akan ada hukum.

Syarat terbagi atas:
1) Syarat haqiqi (syar’i), yaitu suatu pekerjaan yang diperintahkan syari’at sebelum mengerjakan yang lain, dan pekerjaan yang lain ini tidak diterima apabila tidak melakukan pekerjaan yang pertama.
2) Syarat ja’li, yaitu segala hal yang dijadikan syarat oleh perbuatannya untuk mewujudkan perbuatan yang lain. Syarat ja’li terbagi atas:
a) syarat penyempurnaan adanya masyrut (syarat yang lain).
b) syarat yang tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dengan hikmahnya.
c) syarat yang tidak nyata-nyata berlawanan atau tidak nyata-nyata sesuai dengan masyrut.
4
d) suatu pekerjaan yang tergantung pada sebab dan syarat, di mana sebab telah ada tetapi syarat belum ada, maka pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan.
c. Mani’ (Penghalang), yaitu sesuatu hal yang karena adanya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum.

Perbedaan hukum taklifi dengan hukum wadh’i:
1. Hukum taklifi menuntut perbuatan mencegahnya atau membolehkan memilih untuk melakukan atau tidak, sedangkan hukum wadh’i tidak menuntut melarang atau membolehkan memilih.
2. Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan mukallaf, sedangkan hukum wadh’i kadang disanggupi kadang tidak.

B. AL-QUR’AN

Al-Qur’an ialah kumpulan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan dinukilkan dengan jalan mutawatir dan dengan bahasa Arab. Ke-Arab-an Al-Qur’an merupakan bagian dari Al-Qur’an, karena itu terjemahannya tidak disebut sebagai Al-Qur’an. Al-Qur’an harus diturunkan dengan tawatur, artinya diriwayatkan oleh orang banyak secara berturut-turut. Pokok isi kandungan Al-Qur’an terdiri atas:
1. Tauhid (mengesakan Allah)
2. Ibadah
3. Janji dan Ancaman
4. Peraturan dan Hukum
5. Riwayat dan Cerita

Kebanyakan hukum yang ada dalam Al-Qur’an bersifat umum (kulli) tidak membicarakan soal-soal yang kecil (juz’i). Karena itu, Al-Qur’an membutuhkan penjelasan untuk menjelaskan hukum secara lebih detail, yaitu berupa sunnah, ijma’, dan qiyas.
Hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an secara garis besar terbagi atas dua, yaitu:
1. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah).

Ibadah terbagi atas:
a. Yang bersifat semata-mata ibadah, yaitu shalat dan puasa.
b. Yang bersifat harta benda dan hubungan masyarakat, yaitu zakat.
c. Yang bersifat badaniyah dan berhubungan juga dengan masyarakat, yaitu hajji.
2. Hukum-hukum yang mengatur pergaulan manusia dengan manusia, yang disebut mu’amalat.

Hukum ini dibagi empat, yaitu:
a. Yang berhubungan dengan jihad.
b. Yang berhubungan dengan rumah tangga.
c. Yang berhubungan dengan pergaulan hidup manusia.
d. Yang berhubungan dengan hukum pidana (jinayat).

Dalam mengadakan perintah dan larangan, Al-Qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu:
1. Tidak memberatkan atau menyusahkan.
2. Tidak memperbanyak tuntutan.
3. Berangsur-angsur dalam mentasyri’kan hukum.

C. SUNNAH / HADIST

Sunnah menurut bahasa ialah jalan yang terpuji, jalan atau cara yang dibiasakan; kebalikan bid’ah; apa yang diperbuat oleh sahabat baik ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan Hadits ataupun tidak. Menurut istilah, sunnah ialah segala yang dinukil dan diberitakan dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir). Sunnah juga disebut hadits atau khabar. Sunnah dapat dijadikan hujjah (pegangan) dan dapat mengadakan hukum. Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an serta menjadi dasar penetapan hukum, dan aqal fikiran adalah yang ketiga.

Sunnah dibagi empat, yaitu:
1. Sunnah Qauliyah (perkataan Nabi SAW), disebut juga sebagai Khabar. Sunnah qauliyah terbagi atas:
a. Yang pasti benarnya.
b. Yang pasti tidak benarnya.
c. Yang tidak dapat dipastikan benar salahnya.
2. Sunnah Fi’liyah (perbuatan Nabi SAW), terbagi atas:
a. Gerakan hati, jiwa, dan tubuh.
b. Perbuatan yang merupakan kebiasaan dan pembawaan.
c. Perbuatan yang khusus dikerjakan oleh Nabi SAW.
d. Perbuatan yang menjelaskan isi Al-Qur’an.
e. Perbuatan yang menunjukkan kebolehan suatu perkara.
3. Sunnah Taqririyah (pengakuan Nabi SAW)
4. Sunnah Hammiyah (hal yang hendak diperbuat Nabi SAW, tetapi tidak sampai diperbuat)

D. IJMA’

Ijma’ ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa mengenai suatu hukum syara’. Artinya, ijma’ harus disetujui oleh seluruh (lebih dari satu orang) ahli ijtihad dari seluruh umat muslim pada masa yang sama dan persetujuan tersebut harus tampak nyata, serta hanya untuk menetapkan hukum-hukum syara’. Ijma’ terbagi atas:
1. Ijma’ Qauli, dimana para ahli ijtihad mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan untuk menyepakati pendapat mujtahid lain dimasanya. Ijma’ ini juga disebut Ijma’ Bayani atau Ijma’ Qath’i.
2. Ijma’ Sukuti, dimana para ahli ijtihad bersikap diam terhadap pendapat mujtahid lain dimasanya. Diam di sini dianggap menyetujui.

Contoh ijma’ adalah hak waris seorang kakek dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan anak dan ayah yang masih hidup.

E. QIYAS

Dari segi bahasa, qiyas berarti mengukurkan sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya. Sedangkan menurut istilah, qiyas ialah menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Rukun qiyas yaitu:
1. Asal (pokok), yaitu yang menjadi ukuran. Syarat asal yaitu:
a. Hukum yang hendak dipindahkan kepada cabang masih ada pada pokok.
b. Hukum yang ada pada pokok harus hukum syara’.
c. Hukum pokok tidak merupakan hukum pengecualian.
2. Far’un (cabang), yaitu yang diukur atau yang diserupakan. Syarat far’un yaitu:
a. Adanya cabang tidak lebih dulu dari pokok.
b. Cabang tidak mempunyai ketentuan sendiri.
c. Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan yang ada pada pokok.
d. Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
3. Illat, yaitu sebab yang menggabungkan pokok dengan cabangnya. Syarat illat yaitu:
a. Illat harus tetap berlaku.
b. Illat berpengaruh terhadap hukum.
c. Illat harus terang dan tertentu.
d. Illat tidak berlawanan dengan nas.
4. Hukum, yaitu yang ditetapkan bagi cabang dan sama dengan yang terdapat pada pokok.

contohnya:
Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT:
Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)

Si A telah menerima wasiat dari B bahwa ia akan menerima sebidang tanah yang telah ditentukan, jika B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah yang diwasiatkan, karena itu dibunuhnyalah B. Timbul persoalan: Apakah A tetap memperoleh tanah yang diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya dicarilah kejadian yang lain yang ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula persamaan 'illatnya. Perbuatan itulalah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya, karena ingin segera memperoleh harta warisan.

Sehubungan dengan itu Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:

"Orang yang membunuh (orang yang akan diwarisinya) tidak berhak mewarisi." (HR. Tirmidzi)
dan msh bnyk lagee klmau cri...heheee


smoga bermanfaat yah kawan..bagi yang mncari tugas UShulFiqh....selmt berjuang

Rabu, 17 Februari 2010

contoh qias ma ijma'

Contoh Ijma’: penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan sholat Jum’at, adzan kedua setelah Khotib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman kholifah Utsman bin Affan.
Contoh Qias: zakat fitrah pada zaman Rosuulullooh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.
Dan tak kalah pentingnya juga, hendaknya kita pahami istilah-istilah berikut ini:

Dalil Naqli adalah dasar hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jika hukum yang diambil dari Al-Qur’an itu sudah bisa dikerjakan, maka sudah cukup untuk dijadikan sebagai hujjah. Contoh; Ayat tentang bertayammum. Ayat tersebut sudah dapat dikerjakan. Tetapi, jika ayat Al-Qur’an belum dapat dikerjakan, maka harus dicarikan dasar hukumnya dari Al-Hadits. Contoh: Ayat tentang sholat. Ayat tersebut belum dapat dikerjakan, maka dicarikan Al-hadits yang menunjukkan dalil-dalil tentang tata cara sholat yang lengkap.

Dalil Aqli adalah dasar hukum yang diambil dari akal seseorang yang benar dan mendapatkan petunjuk, berupa Ijtihad. Contoh: Mu’adz bin Jabbal diutus Rosululloh ke Negeri Yaman untuk menarik zakat Mal. Maka Rosululloh bertanya kepada Mu’adz: “Bagaimana cara kamu menghukumi ? Mu’adz berkata: “Aku akan menghukumi sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Alloh”. Maka Rosululloh bersabda: “Kalau tidak ada di dalam kitab Alloh? Lalu Mu’adz berkata: “Maka dengan sunnah Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”. Maka Rosululloh bersabda: “Kalau di dalam sunnah Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam tidak ada juga? Mu’adz berkata: “Saya akan berijtihad memakai ro’yi saya”. Rosululloh, bersabda: “Al-Hamdulillah yang telah mencocokkan utusannya Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”.(HR. Tirmidzi No. Hadits: 1249). Contoh: Ibni Umar berkata: “Suatu ketika manusia sholat Shubuh di Quba’, mereka menghadap ke Negeri Syam (karena mereka belum tahu dalilnya orang sholat itu harus menghadap kemana), tiba-tiba ada orang yang mendatangi mereka terus berkata: “Sungguh semalam telah diturunkan Qur’an kepada Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, dan beliau diperintahkan (kalau sholat) agar menghadap ke arah qiblat (Ka’bah), maka menghadaplah ke arah qiblat! Lalu mereka berputar ke arah Ka’bah”. (HR. Nasaa’i Juz 2 Hal 61).

Dalil Ijma’ adalah dasar hukum dari hasil kesepakatan para Ulama’ atau kesesuaian pendapat dari para ‘Ulama; persetujuan dari orang banyak. Contoh Ijma’: penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan sholat Jum’at, adzan kedua setelah Khotib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman kholifah Utsman bin Affan. Contoh lagi: Sholat Tarawih dilakukan sesudah sholat ‘Isya sampai waktu fajar. Bilangan roka’atnya yang pernah dilakukan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam adalah delapan roka’at. Umar bin Khoththob mengerjakannya sampai 20 roka’at. Amalan Umar bin Khoththob ini disepakati oleh Ijma’.

Dalil Qias adalah dasar hukum menurut qiasan atau alasan yang berdasarkan perbandingan atau persamaan tentang hukum Islam, jadi bukan berdasarkan sunnah. Contoh Qias: Zakat fitrah pada zaman Rosuulullooh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok. Contoh Qias: Orang kafir diqiaskan seperti orang mati atau orang tuli yang tidak mendengar panggilan sama sekali.

Selasa, 16 Februari 2010

pengertian aqidah islamiyah,iman dan dalil- dalilnya

Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, kepada qadla dan qadar baik-buruk keduanya dari Allah. Sedangkan makna iman itu sendiri adalah pembenaran yang bersifat pasti (tashdiiqul jazm), yang sesuai dengan kenyataan, yang muncul dari adanya dalil/bukti. Bersifat pasti artinya seratus persen kebenaran/keyakinannya tanpa ada keraguan sedikitpun. Sesuai dengan fakta artinya hal yang diimani tersebut memang benar adanya dan sesuai dengan fakta, bukan diada-adakan (mis. keberadaan Allah, kebenaran Quran, wujud malaikat dll). Muncul dari suatu dalil artinya keimanan tersebut memiliki hujjah/dalil tertentu, tanpa dalil sebenarnya tidak akan ada pembenaran yang bersifat pasti .
Suatu dalil untuk masalah iman, ada kalanya bersifat aqli dan atau naqli, tergantung perkara yang diimani. Jika perkara itu masih dalam jangkauan panca indra/aqal, maka dalil keimanannya bersifat aqli, tetapi jika tidak (yaitu di luar jangkauan panca indra), maka ia didasarkan pada dalil naqli. Hanya saja perlu diingat bahwa penentuan sumber suatu dalil naqli juga ditetapkan dengan jalan aqli. Artinya, penentuan sumber dalil naqli tersebut dilakukan melalui penyelidikan untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai sumber dalil naqli. Oleh karena itu, semua dalil tentang aqidah pada dasarnya disandarkan pada metode aqliyah. Dalam hal ini, Imam Syafi’i berkata:

“Ketahuilah bahwa kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah berfikir dan mencari dalil untuk ma’rifat kepada Allah Ta’ala. Arti berfikir adalah melakukan penalaran dan perenungan kalbu dalam kondisi orang yang berfikir tersebut dituntut untuk ma’rifat kepada Allah. Dengan cara seperti itu, ia bisa sampai kepada ma’rifat terhadap hal-hal yang ghaib dari pengamatannya dengan indra dan ini merupakan suatu keharusan. Hal ini seperti merupakan suatu kewajiban dalam bidang ushuluddin.” (Lihat Fiqhul Akbar, Imam Syafi’i hal. 16)


Peranan Akal dalam Masalah Keimanan

Akal manusia mampu membuktikan keberadaan sesuatu hal yang berada di luar jangkauannya, jika ada sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk atas keberadaan hal tersebut, seperti perkataan seorang Baduy (orang awam) tatkala ditanyakan kepadanya “Dengan apa engkau mengenal Rabbmu?” Jawabnya : “Tahi onta itu menunjukkan adanya onta dan bekas tapak kaki menunjukkan pernah ada orang yang berjalan.”
Oleh karena itu, ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti eksistensi Allah (tentang adanya Sang Pencipta) dengan cara mengajak manusia memperhatikan makhluk-makhluk-Nya. Sebab, kalau akal diajak untuk mencari Dzat-Nya, maka tentu saja akal tidak mampu menjangkaunya, seperti firman-Nya:

“Sesungguhnya pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah untuk orang-orang yang beriman. Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang meyakini.” (Al-Jaatsiyat 3-4).

Karena keterbatasan akal dalam berfikir, Islam melarang manusia untuk berfikir langsung tentang Dzat Allah, karena Dzat Allah sudah berada diluar kemampuan akal untuk menjangkaunya. Selain itu juga karena manusia mempunyai kecenderungan (bila ia hanya menduga-duga tanpa memiliki acuan kepastian) menyerupakan Allah SWT dengan suatu makhluk. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :

“Berfikirlah kamu tentang makhluk Allah tetapi jangan kamu fikirkan tentang Dzat Allah. Sebab, kamu tidak akan sanggup mengira- ngira tentang hakikatnya yang sebenarnya.” (HR. Abu Nu’im dalam Al-Hidayah, sifatnya marfu’, sanadnya dhoif tetapi isinya shoheh)

Akal manusia yang terbatas tidak akan mampu membuat khayalan tentang Dzat Allah yang sebenarnya; bagaimana Allah melihat, mendengar, berbicara, bersemayam di atas Arsy-Nya, dan seterusnya. Sebab, Dzat Allah bukanlah materi yang bisa diukur atau dianalisa. Ia tidak dapat dikiaskan dengan materi apapun, semisal manusia, makhluk aneh berkepala dua, bertangan sepuluh, dan sebagainya.
Kita hanya percaya dengan sifat-sifat Allah yang dikabarkan-Nya melalui Al-Wahyu. Apabila kita menghadapi suatu ayat/hadits yang menceritakan tentang menyerupakan Allah dengan makhluk, maka kita tidak boleh mencoba-coba membahas ayat-ayat/hadits tersebut dan menta’wilkannya sesuai dengan kemampuan akal kita. Ia lebih baik kita serahkan kepada Allah, karena ia memang berada di luar kemampuan akal. Itulah yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf. Imam Ibnul Qoyyim berkata:

“Para sahabat berbeda pendapat dalam beberapa masalah. Padahal mereka itu adalah ummat yang dijamin sempurna imannya. Tetapi alhamdulillah, mereka tidak pernah terlibat bertentangan faham satu sama lainnya dalam menghadapi asma Allah, perbuatan-perbuatan Allah, dan sifat-sifat-Nya. Mereka menetapkan apa yang diutarakan Al-Qur’an dengan suara bulat. Mereka tidak menta’wilkannya, juga tidak memalingkan pengertiannya.”(Lihat buku I’llamul Muwaaqi’in, jilid 1, halaman 5.)

Ketika kepada Imam Malik ditanyakan tentang makna “persemayaman-Nya” (istiwaa’), beliau lama tertunduk dan bahkan mengeluarkan keringat. Setelah itu Imam Malik mengangkat kepala lalu berkata :

“Persemayaman itu bukan sesuatu yang dapat diketahui. Juga kaifiyah (cara)nya bukanlah hal yang dapat difahamkan. Sedangkan mengimaninya adalah wajib, tetapi menanyakan hal tersebut adalah bid’ah/ salah.”(Lihat Fathul Baari, jilid XII, halaman 915).

Jalan ini pula yang ditempuh Asy-Syafi’i, Muhammad Abdul Hasan Asy-Syaibani, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain.

Kerusakan Aqidah Umat Islam Akibat Filsafat Yunani

Sebagian para ulama khalaf (ulama Mutaakhirin), terutama ahli ilmu kalam (Mutakallimin) tidak menjalani cara yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka tidak puas dengan cara berpikir demikian. Oleh karena itu, mereka lalu menta’wilkan suatu Al-Wahyu yang termasuk mutasyabihat (tidak dijelaskan rinci oleh Allah dan Rasul-Nya, a.l. tentang sifat dan perbuatan Allah SWT), sesuai dengan kehendak akal, padahal semua itu berada diluar kemampuan akal. Mereka menggunakan dalil aqli dengan dasar mantiqi/logika untuk membahas hal-hal seperti bergeraknya Allah, turunnya Allah ke langit, hubungan antara sifat dengan Dzat Allah, dan lain-lain.
Meskipun ulama khalaf menempuh jalan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diturunkan Al-Quran, tetapi sebenarnya mereka masih tetap beriman kepada Islam dan tetap bertolak dari dalil-dalil syar’iy. Berbeda halnya dengan jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin yang memandang filsafat Yunani sebagai tolak ukur/titik tolak aqidah. Mereka telah mencoba menggunakan akal untuk memecahkan persoalan yang pernah dialami oleh para filosof Yunani terdahulu, tanpa kembali pada ketentuan Al-Wahyu dan contoh dari Rasulullah SAW. Mulailah mereka melontarkan kembali masalah-masalah klasik, seperti wihdatul-wujud dll. Pendapat-pendapat mereka (ahli kalam dan filosof) inilah yang telah meragukan umat terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan masalah aqidah, bahkan berhasil pula menyesatkan dan mengeluarkan sebagian kaum muslimin dari Islam. Oleh karena itu aqidah Islam perlu dijauhkan dari ilmu mantik atau filsafat agar tidak membahayakan aqidah ummat. Sumber aqidah hanyalah Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Metode yang digunakan adalah metode aqliyah (melalui pemahaman terhadap dalil aqli dan naqli) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, jauh sebelum umat Islam bertemu dengan ahli filsafat (Yunani) dan ajaran-ajarannya

Apa itu Qias???cr jwbannya dsni

Qias ialah mengembalikan furu3 (cabang) kepada usul dengan sebab illah (sebab) yang sama.

Mengembalikan bermaksud menyamakan keduanya yang diqias kepada yang usul (yg kena qias) pada hukum. Jika hukum usul haram maka hukum yang diqiaskan juga haram seperi diqiaskan beras dengan gandum di dalam hukum riba kerana illah (sebab) yang sama iaitu makanan. Walapun di dalam hadis Nabi SAW menyebut gandum tetapi kerana illah beras iaitu makanan seperti gandum maka hukumnya sama.

Adapun pandangan yang mengatakan tidak boleh qias di dalam ibadah hanya perlu berpegang dengan al-Quran dan al-hadis sahaja maka pandangan ini jauh menyimpang daripada Al-Quran dan Al-Hadis kerana firman Allah :

فاعتبروا

Maksudnya : i3tibar oleh kamu.

Maksud i3tibar itu ialah mengqias sesuatu dengan sesuatu. Nabi SAW sendiri menggunakan qias yang banyak sehingga an-Nasih al-hanbali telah menysun satu kitab yang kecil mengumpul semua qias Rasulullah SAW seperti mengqias mengucup isteri kepada berkumur-kumur di dalam masalah tidak membatalkan puasa.

Syarat qias mesti sabit dengan al-Quran atau al-Hadis atau ijmak.

Apa yang dimaksudkan dengan ijmak?????

Ijmak ialah kesepakatan sekalian mujtahid kemudian daripada wafat Rasulullah SAW pada satu masa di atas apa-apa pekerjaan samada daripada pekerjaan agama dan pekerjaan dunia atau perkara yang dinisbahkan kepada aqal atau lughah.

Tidak disyaratkan ijmak itu dengan ijmak sahabat sahaja bahkan ijmak sekalian mujtahid yang lain daripada sahabat juga wajib diikuti samada pekerjaan ibadah ataupun dunia kerana firman Allah Ta’ala;

ومن يشقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا

Maksudnya:

barangsiapa menyalahi akan Rasulullah SAW kemudian daripada nyata baginya yang sebenar dengan sebab mukjizat dan mengikut yang lain daripada i3tiqad dan pekerjaan sekalian yang beriman nescaya kami jadikan dia memerintah akan kesesatan yang dipilih oleh dia dan kami masukkan dia ke dalam api neraka. (An-nisa’ ayat 115)


Berkata al-Baidhowi bermula ayat ini menunjuk atas HARAM menyalahi ijmak. Di dalam ayat al-Quran di atas Allah menyebut sabilul Mukminin atau jalan orang yang beriman maka inilah syaahid (petunjuk) yang menunjukkan kepada wajib mengikuti ijmak dan HARAM menyalahinya. Berkata berkata musonnif tiada dalil yang menunjukkan al-Mukminin di dalam ayat ditujukan kepada sahabat sahaja tetapi termasuk juga ulamak mujtahid. Dalil hadis yang menunjukkan haram menyalahi atau keluar daripada ijmak ialah sabda Nabi SAW ;

لا تجمع أمتي على ضلالة – رواه الترمذي وغيره

Mafhumnya :

Tiada berhimpun umat aku di atas kesesatan. Diriwayatkan daripada Imam Tirmizi dan lain-lain imam. Hadis ini menjadi dalil yang menunjukkan ijmak merupakan hujjah Islam samada ijmak sahabat atau imam mujtahid kerana lafaz ummati di dalam hadis umum merangkumi sekalian sahabat dan mujtahid daripada umat Nabi Muhammad SAW.



Saya sebutkan perbandingan di antara ijmak sahabat dan ijmak ulama mujtahid kerana terdapat dakwaan yang menyatakan ijmak sahabat sahaja yang wajib diikuti. Pandangan ini salah berdasarkan dalil al-Quran dan al-hadis yang telah saya bahaskan di atas.

Adapun ijmak ulil amri (pemerintah) atau ustaz-ustaz atau mufti-mufti yang tidak mujtahid tiada ia tidak menjadi dalil kerana syarat ijmak itu tertentu kepada mujtahid sahaja. Maka perlu difahami dan dipelajari siapa yang dikatakan sebagai mujtahid?? Ana tidak berhajat untuk memberi penjelesan di sini kerana mura3atan lissual..

TASAWWUF

A. Pengertian Tasawuf

Secara bahasa tasawuf diartikan sebagai Sufisme (bahasa arab: تصوف ) adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin, untuk memporoleh kebahagian yang abadi.

Ada beberapa sumber perihal etimologi dari kata “Sufi”. Pandangan yang umum adalah kata itu berasal dari Suf (صوف), bahasa Arab untuk wol, merujuk kepada jubah sederhana yang dikenakan oleh para asetik Muslim. Namun tidak semua Sufi mengenakan jubah atau pakaian dari wol. Teori etimologis yang lain menyatakan bahwa akar kata dari Sufi adalah Safa (صفا), yang berarti kemurnian. Hal ini menaruh penekanan pada Sufisme pada kemurnian hati dan jiwa. Teori lain mengatakan bahwa tasawuf berasal dari kata Yunani theosofie artinya ilmu ketuhanan.

Yang lain menyarankan bahwa etimologi dari Sufi berasal dari “Ashab al-Suffa” (“Sahabat Beranda”) atau “Ahl al-Suffa” (“Orang orang beranda”), yang mana adalah sekelompok muslim pada waktu Nabi Muhammad yang menghabiskan waktu mereka di beranda masjid Nabi, mendedikasikan waktunya untuk berdoa

B. Dasar-Dasar Qur`ani Tasawuf

Para pengkaji tentang tasawuf sepakat bahwasanya tasawuf berazaskan kezuhudan sebagaimana yang diperaktekkan oleh Nabi Saw, dan sebahagian besar dari kalangan sahabat dan tabi’in. Kezuhudan ini merupakan implementasi dari nash-nash al-Qur’an dan Hadis-hadis Nabi Saw yang berorientasi akhirat dan berusaha untuk menjuhkan diri dari kesenangan duniawi yang berlebihan yang bertujuan untuk mensucikan diri, bertawakkal kepada Allah Swt, takut terhadap ancaman-Nya, mengharap rahmat dan ampunan dari-Nya dan lain-lain.

Meskipun terjadi perbedaan makna dari kata sufi akan tetapi jalan yang ditempuh kaum sufi berlandasakan Islam. Diantara ayat-ayat Allah yang dijadikan landasan akan urgensi kezuhudan dalam kehidupan dunia adalah firman Allah dalam al-Qur’an

yang Artinya : “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kamiberikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat”. (Q.S Asy-Syuura [42] : 20).

Diantara nash-nash al-Qur’an yang mememerintahkan orang-orang beriman agar senantiasa berbekal untuk akhirat adalah firman Allah dalam Q.S al-Hadid [57] ayat: 20

yang Artinya : “Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; Kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning Kemudian menjadi hancur. dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. dan kehidupan dunia Ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”.

Ayat ini menandaskan bahwa kebanyakan manusia melaksanakan amalan-amalan yang menjauhkannya dari amalan-amalan yang bermanfaat untuk diri dan keluarganya, sehingga mereka dapat kita temukan menjajakan diri dalam kubangan hitamnya kesenangan dan gelapnya hawa nafus mulai dari kesenangan dalam berpakaian yang indah, tempat tinggal yang megah dan segala hal yang dapat menyenangkan hawa nafsu, berbangga-bangga dengan nasab dan banyaknya harta serta keturunan (anak dan cucu). Akan tetapi semua hal tesebut bersifat sementar dan dapat menjadi penyebab utama terseretnya seseorang kedalam azab yang sangat pedih pada hari ditegakkannya keadilan di sisi Allah, karena semua hal tersebut hanyalah kesenangan yang melalaikan, sementara rahmat Allah hanya terarah kepada mereka yang menjauhkan diri dari hal-hal yang melallaikan tersebut.

Ayat al-Qur’an lainnya yang dijadikan sebagai landasan kesufian adalah ayat-ayat yang berkenaan dengan kewajiban seorang mu’min untuk senantiasa bertawakkal dan berserah diri hanya kepada Allah swt semata serta mencukupkan bagi dirinya cukup Allah sebagai tempat menggantungkan segala urusan, ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut cukup variatif tetapi penulis mmencukupkan pada satu diantara ayat –ayat tersebut yaitu firman Allah dalam Q.S ath-Thalaq [65] ayat : 3

yang Artinya : “Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah Telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”.

Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi landasan munculnya kezuhudan dan menjadi jalan kesufian adalah ayat-ayat yang berbicara tentang rasa takut kepadan Allah dan hanya berharap kepada-Nya diantaranya adalah firman Allah dalam Q.S as-Sajadah [ ] ayat : 16 yang Artinya: “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap
Maksud dari perkataan Allah Swt : “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya” adalah bahwa mereka tidak tidur di waktu biasanya orang tidur untuk mengerjakan shalat malam”.

Minggu, 14 Februari 2010

nama lain ilmu kalam plus devinisina

Ilmu Kalam menurut Syekh Muhammad Abduh adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, tentang sifat-sifat yang wajib tetap bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz disifatkan kepada-Nya dan tentang sifat-sifat yang wajib yang ditiadakan dari pada-Nya.
Juga membahas tentang Rasulullah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada padanya, hal-hal yang jaiz dihubungkan pada diri mereka dan hal-hal yang terlarang menghubungkan pada diri mereka.
Sedangkan kenapa dinamakan dengan Ilmu Kalam, yaitu dikarenakan :
1. Dalam membahas masalah-masalah ketuhanan tidak lepas daripada dalil-dalil akal yang sesuai dengan logika, dimana penampilannya melalui perkataan ( kalam ) yang jitu dan tepat. Ahli-ahli ilmu kalam adalah orang-orang yang ahli dalam berbicara, ahli dalam mengemukakan argumentasi dalam persoalan yang dibahasnya.
2. Persoalan yang terpenting dan ramai dibicarakan serta diperbincangkan pada masa-masa pertama Islam, terutama diawal pertumbuhan ilmu Kalam ialah Firman Allah ( kalam Allah ), yaitu Al Qur’an. Apakah kalam Allah itu Qadim atau Hadist.

Adapun selain nama Ilmu Kalam terdapat beberapa nama lainnya :
1. Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, soal-soal yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan Rasul-Nya, serta mengupas dalil-dalil yang mungkin sesuai dengan akal, guna membuktikan adanya zat yang mewujudkan, kemudian juga mengupas dalil-dalil sam’iyat guna mempercayai sesuatu dengan yakin.
Sebab dinamai ilmu Tauhid dikarenakan ilmu ini membahas keesaan Allah.
2. Ilmu Ushuluddin
Ushuluddin adalah serangkaina kata yang terdiri dari ushul dan ad-din. Ushul adalah jama’ dari ashl yang berarti pokok, dasar, fundamen sedangkan ad-din artinya adalah agama. Jadi perkataan Ushuluddin menurut loghatnya berarti pokok atau dasar-dasar agama.
Alasan dinamai dengan ilmu Ushuluddin yaitu karena ilmu ini membahas tentang prinsip-prinsip agama Islam.

“Ilmu Ushuluddin adalah ilmu yang membahas padanya tentang prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil qath’I dan dalil-dalil akal fikiran”
3. Ilmu Aqaid
Aqaid artinya simpulan – buhul, yakni kepercayaan yang tersimpul dalam hati. Aqaid adalah jama’ dari aqidah. M. Hasby As Sidiqi menjelaskan dalam bukunya tentang maudhu’ tahid, dia mengatakan bahwa maudhu’tauhid adalah pokok pembicaraan ilmu tauhid yaitu aqidah yang diterangkan dalil-dalilnya.
Jadi, ini dinamakan dengan ilmu Aqaid disebabkan ilmu ini berbicara tentang kepercayaan Islam. Syekh Thahir Al Jazairy menerangkan :
“Aqidah Islam ialah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang Islam, artinya mereka menetapkan atas kebenarannya “
4. Ilmu Ma’rifah
Ma’rifah artinya adalah pengenalan atau mengenal. Dalam Islam, tentang ilmu ketuhanan ini sering disebut dengan ilmu Ma’rifah karena ilmu ini membahas terhadap hal-hal yang berkenaan dengan sifat-sifat-Nya yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi-Nya.
5. Theology Islam
Penulis-penulis barat banyak menggunakan sebutan theology Islam, tentang ilmu Kalam, baik dari segi loghat maupun istilah. Theology terdiri dari dua kata yaitu “theos” yang berarti Tuhan dan “logos” yang berarti ilmu. Oleh karena itu theology bermakna ilmu tentang tuhan atau ilmu tentang ketuhanan.
6. Nama Lainnya
Ada sebagian ulam yang menyebutkan bahwa ilmu tauhid ini disebut dengan ilmu sifat dua puluh. Ini disebabkan karena sifat-sifat ketuhanan yang wajib ada pada-Nya ada dua puluh jumlahnya dan itulah yang menjadi pokok pembahasannya. علم أصول الدين هو علم يبحث فيه عن أصول العقاءد الدينية بالأدلة القطعية و العقلية

B. Hubungan Ilmu Kalam Dengan Filsafat
1. Dari segi Esensinya
Ilmu Kalam dan filsafat terdapat kemiripan objek kajian, objek ilmu kalam adalah ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Tuhan, sedangkan objek kajian filsafat adalah masalah ketuhanan disamping masalah alam, manusia dan segala sesuatu yang ada. Jadi kesamaan dalam objeknya yaitu sama-sama membahas tentang ketuhanan.
Dilihat dari hal argumentasi, filsafat dan ilmu Kalam dibangun atas dasar logika. Oleh sebab itu hasil kajiannya bersifat dugaan yang tidak dapat dibuktikan secara empiris, riset dan eksperimental. Kerelatifan hasil karya logika itu menyebabkan beragamnya kebenaran yang dihasilkan.
Baik ilmu Kalam maupun filsafat berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu Kalam dengan metodenya berusaha mencari kebenaran tentang Tuhan dan yang berkaitan dengan-Nya. Filsafat dengan gaya tersendiri pula berusaha menghampiri kebenaran baik tentang alam maupun manusia, yang belum dan tidak dapat dijangkau oleh ilmu pengetahuan karena berada diluar jangkauannya / tentang Tuhan.
2. Dari segi Metode Berfikirnya
Adapun metode berfikir ahli ilmu Kalam dan filsafat adalah :
a. Mutakallimin lebih dahulu percaya kepada pokok persoalan dan mempercayai kebenarannya, kemudian mereka menetapkan dalil-dalil fikiran untuk pembuktiannya. Sedang pembahasn dan pemikiran ahli filsafat lepas dari pengaruh-pengaruh dan kepercayaan, dan dalam melakukan penyelidikannya mereka menyusun dalil-dalil fikiran sampai mencapai satu hasil ( konklusi). Bagaimanapun juga adanya hasil ini mereka pegangi dengan kuat, akan tetapi yang pokok bagi mereka adalah penyelidikan akal fikiran semata. Sebaliknya mutakallimin mengadakan dalil-dalinya setelah percaya akan pokok-pokok kepercayaan Islam.
Contohnya :
Ibnu Khaldun mengatakan sebagai berikut :
”Pemikiran seorang filosof tentang ketuhanan adalah pemikiran tentang wujud yang mutlak dan hal-hal yang berhubungan dengan wujud itu, karena wujud itu sendiri, tetapi pemikiran mutakallimin tentang wujud itu bisa menunjukkan kepada Zat yang memberi wujud ( Tuhan ). Dengan perkataan lain, pembicaraan ilmu Kalam bagi ahli-ahlinya ialah kepercayaan agama sesudah dianggapnya benar dari syari’at dan mungkin dibuktikan dengan dalil-dalil akal fikiran.”
b. Dari segi pembinaanya
Ilmu Kalam timbul berangsur-angsur dan mula-mula hanya merupakan beberapa persoalan yang terpisah-pisah. Seorang mengeluarkan pendapatnya kemudian disusul dengan yang lain pula. Seperti persoalan dosa besar, dengan berlalunya masa maka timbullah mazhab-mazhab ilmu Kalam. Lain halnya dengan filsafat Islam yang tidak lagi timbul berangsur-angsur, tetapi sudah melalui fase pertumbuhan di Yunani sendiri maupun di negeri-negeri lainnya. Kepada masuk kepada kaum Muslimin, filsafat itu sudah lengkap atau hampir lengkap, dan mereka tinggal memberi penjelasan-penjelasan dan mempertemukannya dengan kepercayaan-kepercayaan Islam. Karena itu ilmu Kalam lebih tepat dinamai ilmu keislaman, meskipun terpengaruh oleh filsafat Yunani, sedang filsafat Islam kalau dinamakan ilmu keislaman maka hanya dalam lahirnya saja.

Jumat, 05 Februari 2010

YA RoBb

Ya ALlah Ya RoBb ya Rohman Ya ROhim....
q lemah ku rapuh tanpaMu....................

ya RoBb Sadrkn Ku Dr semua mimpi ini....kl dia mank bukan milikku jauhkan dia dri ingtanku ya Robb byangnya selalu menggaguku.........ku harus gmn ya Robb knp dia tega ma Aku knp knp..............ap ini smua blsan dr ap yang aku perbuat dlo.mank emank aku trm kl mank ini cobaanMu kuatkan hti hamba.......kelmah ku rapuh............ya Robb beri hamba kekuatan q ingn menjalani puasa Mutih..biar hati ini bersih dr hal2 yang bersift duniawi Ridhoi hamba Ya Robb tuk menjalaninya...agr ku bs mlupakn tipu dunia ..........maap nuy maap.....

q punya niat ...ku kalah urusan dunia tak masalah tp ku tak ingn jg kalah urusan Akhirat ..akhirat dunia impian terahkhirq ku harus memenagkannya...kalah dunia mennag dunia bukan apa2...kalah akhirat celakalah kita....
bersihkan jiwa ini ya Robb ku selalu ingt kata Abah....jangan kau buru duniamu...tp kejrlah akhiratmu maka kau akan di layani oleh dunia.....ingt itu jan ingat....

akhdimii min khodamani wahdimmi min khodamaki..." bgtolah kira2 kl gk slah...

bangunkan aku ya Robbb ku tau aku gk pantas untuknya...dia yang lbh pantas drku...sdrkn hamba sadrkan....biar aku gk berharap trs bgni....sakit hati ini bila ingt dia trs...

munkn dengan ini ku bs lbh baik lagi munkn jg ini RahsiaMu agr ku punya semngt tuk labh baik dr yang kamrn krn dengan ujian ini ku bs berfkir labh coz kubukan ap2...tak ad yang di banggakan dr seoarng jannah jauh bgt bedanya kl ku ma dia dia bagaikan mutiara yang berkemilau..sedng aku ap haaa..apa...bisa2nya berharap ma naji....:((........:((:((:((..akulah the winner....biar ku mengalah tp ku ga klah hehe(ngibur diri mode on)

Rabu, 03 Februari 2010

mencari setitik chaya Untk trs Mlangkah

ya Robb Kun Ma'iy kun ma'iy ya rosul.....trslah mengringiku disetiap langkahku yang gelp ini jdilah penerng dalm gelpnya mlamku....ku ingn dia selalu trsenyum untukku dan untuk smua....nuy trslah maju....maapkn aku kl slm ini aku dah buat nuy jdi terombang ambing.kejrlah dia walau htiku hrus menangis......ya Robb tolng aku.....jngan biarkan trs menangis bgni....q gk mau :((:((....

smg kau mndapat kebahagiaan sperti ap yang kau ingnkan.....q tau aku di syank Allah mknya Dia trs mengujiku....mungkn Allah mmpunyai rhsia lain dibalik smuaNya...amienn Ya robb.....

Selasa, 02 Februari 2010

UJIAN TeRINDAHQ ya RObb.....

2 mingg berlalu sudh seth ulthmu nuy ku mrsakn kebhagiann yg tk trbyngkan stlh lm ku gk kontk ma kmu sersa trtumpah smua kebhagian itu kau bilang kngn walau ku dengr lirih trs kau jg bercrt klau tlh berjump sepasang istri yang yang buat kau merinding meliht mrk seorng ibu yg memakai jilber kau jg berkata iri pdanya ku hany bisa trtegun medengr crtmu nuy bgtu hinany aku nuy dlm htiku bertekt suatu saat ku bs sperti yang nuy liat q ingn tunjukan pd nuy kl aku bs sprti ibu itu setiap perjalnnku setiap ku berjlan ku liatin cew yang berpakaian yg nuy mksud aku iri aku ingn sperti dia nuy ingn sekali .ku liatin trs kl liat cew sprti dia dlm hti ini bergumam aku bisa aku bisa aku bisa nuy .........dr hri kehri ku coba setiap plg krj ku selalu ingn memakai jubahku smp ank2 bilang ustd cntk loh kl pk jubh itm itu :):) ku hny bs trsenyum menaggapi kt ank2 bnr juga kt nuy :))bkn mksd hti GR nuy dlm berpakaianpun ku ingn sll berpakian yg bsr2 jilbbpun jg walau dlo ku suka pk jilbb yg pas tp skrng udh g lagi ku merasa malu kalau ku berpakaian yg ketat at jilbb pendek munkn Allah tlh membrikn hidayah pdku baju kcil2q yang pas di badn aku kshkan tmn2 yg ku anggap lbh kcl dr aku jilbb juga walau kdng ku ingn pk baju yg kecil ku hnya pkai di dlm saja....mksh nuy ku bs berjumpa dengnmu dn mengenalmu karna engkau ku tau arti menutup aurat bukan sekedrnya saja.....smg ini bisa mmbawaku lbh baik lgi dr berpakain juga dlm menata hati ini......hari trs berganti bgtu cpt berlalu ku coba menjauhi setiap cow yang mncoba mendekatiku dr tlp aku dh gk brni angkt dr sms ku hanya menggapi biasa saja dr chat ku coba invs mrk smp bosku bilang kmu knp gk pernh online ku hany bilang ol bos tp ku sibk emnk ku mncri kesibukn biar ku gk bosen hanya kl ku ingt aku jga aku cuma online kn bosku aja.....tiba saat kmrn ku banyk ngbrol ma kamu nuy ku tau semua rhs mu ku hnya bisa diem membaca tulisanmu air mata tk sanggup menetes dada sesak ku coba tuk bernafas q mencoba ikhls untk mnrm ini smua nuy maapkn aku bila ku mnjdi penghlang untk nuy kmbali ma pcr prtm nuy ...
ku hanya mmnta ma ALlah kl emnk nuy trbaik bwt dia satukan dia ma nuy kl Allah berkhndak ma aku sabrkn aku untk mnrm smua cobaan ini q hanya yakin sesudah kesusahan pastilah dtng kemudahan n kebhagiaan krn itu
Disaat badai mengguncang htiku disitu pula ku hrus menghdapi hal yang tak ku duga di tengah perjalann pulangku dengn mmbwa pdih hti ku coba untuk trsenyum dan trs mmbca tahmid biar tenng hti ini hehehee emnk smua yg trjdi kehndak Allah LEn kendaraan yg aku tumpangi dlm tengh perjalnan harus berhnti dn memohn maap kesmua penumpang kl dia gk bisa melanjutkan perjalnan karn bgtu tingginya air yang meluap kejalan hingga smua hrs turun, q turun dengn mata berkaca-kaca tapi tak sanggup untk menangis ku coba liat hp mau tlp at hub seseorng tp dlm gumamku ku gk ingn nyusahin orng lagi ku hrus menmpuh perjlann ini dengan jaln kaki menerjang banjir ma hujan Ya ALlah ya Rob coban ap lagi ini tp ku gk blh ptus asa didpn sna kebahagian menungguku temn2 ad bersamaku anak2 jg menungguku batal guling menungguku:):)dan ku bisa lagsng berteduh setlh ku lewati rintangn ini. ku trus berjaln dengn berbekl sholawat dan menybut nm ALlah ku trs berjlan tnp als kaki, kaki kecilku trs melangkah sesekali trinjak kerikil yang tajm dan kursakn sakit krna sblmnya kakiku udah luka ini hrus menginjak kerikil2 yang tajam ku ingn nangs tp gk bs nuy q gak lp bersyukur dengn kaki kcilku ini aku bs mencapai tujuanku yaitu tmpt persiggahnku disisi lain dipinggir2 jalan orng yg mmbawa spd mobil justru mrk gak bisa plg krn hrus menunggu banjir surut dan juga ad yang mogok psatinya mrk gk bs plg. ramai sekali jln tak ku hiraukan orng bilang ini itu ku trs berjlan Alhmdllh nuy ku bs smp pondk walau kaki tersayat-syat sakit ku bahgia ku tlah sampai tujuan ku dpti tmn2ku bnyk dikmr ku, ku trs mndi walau dingn ku rskan pingn rsnya munth tp ku hrs mndi kt nuy kl gk mandi pelihra jamur hehe ku coba untuk tdr n gk mau crt mslhku ke orng lain tp ku gk bisa trpjam krn kt2 itu selalu trngiang di telinga. pingn tdr tp alhmdllh neng ngajar ku coba tuk bgun ikut ngaji perih kursakn prt ini krn ku hnya mam mie td siang biz ngaji ku gk kuat cr mkan ku langsng tdr smp pagi(kenikmtan setlh mresakn perjalnn yg melelahkan)blm tentu yg dijaln udh mrsakn tdr sprti yg aku rsakan dlm tdrku iya kan??. maapkn nuy dr smlm ku dh matikan hp tk ingn trganggu ma yang lain dan ku tak sanggup bls nya krn ku tk tau hrus bilang apa...ku hnya mnt ma Allah nuy smg engkau di beri kesabran tuk menghdapi ini smua kl mank dia milikmu aku mncoba ikhlas nuy tk ad sedikit rsa benci am nuy q selalu bangga n sellu memujamu krn kaulah yang trhbt yg prnh ku temui ku jg mnt maap kl aku udah membebani nuy, gapailah ap yang mnjdi angnmu nuy genggamlah cita2mu selesaikanlah tugasmu dlo untk mnmpun sarjna n tnyalh dia kl mank dia lom ad yang punya jujurlah nuy jngn biarkn dia selalu menghntui mu crilah kepastian jngn biarkn kau trs menggantung sperti ini itu akn menmbh bebanmu tuk melangkah coba hub dia yah nuy demi dirmu jngn kau mendzolimi diri stdknya jg demi aku agr ku dpt kepstian kalau engkau bahagia....isyaAllah aku akn mnrm smua yang akn trjadi n aku akn menunggumu kl mank dia bkn untk NUY bkn mksd hti mndokan klian tdk berstu tp ku ingin nuy mndptkn yg trbaik sebaik dia yang nuy hrpkn trslah melangkah nuy jngn hiraukan badai yg menghalang badai akn takluk sndri dengn kebulata tekt kita n ridhoNya q dsni hanya bs berdoa tk kebaikan nuy n kemudahn nuy cm itu yg bs ku lakukan ..........q juga mnt doa nuy agr jln yg ku pilih ini bs lbh baik dr kerjaanku ini ad yang ngajk aku krj dia brni mmbyr aku lbh dr net ini smg ini jlnku jln lbh baik agr ku bs bntu ortu ku ,q jg bercita2 ingn bertmu ma nuy ma dedek alief jg. tp ku hrs manbung dl tuk ksana jdikan ku sdrmu nuy kl mank kau bukan jdohku....smg Allah selalu miridhoi dan merhmati kita smua tuk sll berda dijlnNya.....amiennnya RObb..nuy trsenyumlah untukku dn buatlah ku trsenyum..dan buatlah orng di sekeliling nuy trsenyum BERJUANGLAH nuy Q mhn semngtlah agr cpt trcapai ap yg nuy cita2kn ............

DUNIA HANYA sendau gurau jadikan ini sebagai washilah tuk menuju kekekalanNya.....

ini adlah ujian terindahku dan aku bersyukur krn Allah selalu mengingtknku dengan cobaan2 kcil krn aku yakin didpn sna kebhagian mennti kita nuy
dan aku jg yakin nuy jg dinanti kebhgian yang nuy cita2 kan.......disatu pintu kebhagian trtutup msh banyk pintu kebhagian lain trbuka untk kita mari kita jalani ini penuh dengan rasa ikhlas dan sll mengharap ridho dan RahmadNya. AMien ya Rabb........ku ingn tdr di pangkuanMu ya Robb tuk slmnya..........

Minggu, 24 Januari 2010

Prinsip Hidup


Ada Tikungan bernama KEGAGALAN,

Ada Bundaran bernama KEBINGUNGAN,

Ada Tanjakan bernama TEMAN,

LAMPU MERAH bernama MUSUH

LAMPU KUNING bernama KELUARGA.

Engkau akan mengalami ban Kempes dan Pecah, itulah HIDUP

Tapi jika engkau membawa Ban Serep bernama TEKAD,

Mesin bernama KETEKUNAN

Asuransi bernama IMAN,

Pengemudi bernama TUHAN,

Sampailah di daerah yang disebut SUKSES & BAHAGIA.
Ada Tikungan bernama KEGAGALAN,

Ada Bundaran bernama KEBINGUNGAN,

Ada Tanjakan bernama TEMAN,

LAMPU MERAH bernama MUSUH

LAMPU KUNING bernama KELUARGA.

Engkau akan mengalami ban Kempes dan Pecah, itulah HIDUP

Tapi jika engkau membawa Ban Serep bernama TEKAD,

Mesin bernama KETEKUNAN

Asuransi bernama IMAN,

Pengemudi bernama TUHAN,

Sampailah di daerah yang disebut SUKSES & BAHAGIA.

Kumpulan Kata Mutiara Qur’an Hadist (uslut)


apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. (asy-Syuura:30)
Apa saja bencana yang menimpamu maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. (an-Nisaa: 79)

Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu maka laksanakanlah. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr : 7)

“Banyak bersikap diam adalah keindahan yang menghiasi orang yang berakal dan rahasia yang menutup-nutupi orang bodoh” (Ulama)

“Barangsiapa yang memegang kuasa tentang sesuatu urusan kaum muslimin, lalu dia memberikan suatu tugas kepada seseorang, sedangkan dia mengetahui bahwa ada orang yang lebih baik daripada orang itu, dia telah mengkhianati Allah, RasulNya dan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Al-Hakim)

“Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Al Mu’min: 60).

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah 2:216)

Dalam konsepsi Islam, rezeqi akan datang bagi mereka yang mau menikah. Allah Maha Mengetahui segala ukuran dan pertimbangan. Sudah banyak bukti disekeliling kita tentang bagaimana sepasang muda-mudi yang bertekad menikah (sebelum berpenghasilan) kemudian diberi banyak rezeqi setelah pernikahan mereka. Dalam Al Qur’an bisa di lihat QS. 24:32 : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”. (QS. Al Baqarah: 186)

“Dan apabila manusia ditimpa bahaya, ia berdoa kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk atau berdiri. Tetapi setelah Kami hilangkan bahaya itu daripadanya, ia kembali melalui (jalan yang sesat), seolah-olah dia tidak pernah berdo’a kepada Kami” (QS. Yunus : 12).

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni’mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. QS Ibrahim ayat 7.

“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS. Al-Isra’17:24)

Dan tidaklah sama (kesan dan hukum) perbuatan baik dan perbuatan jahat. Tolaklah (kejahatan yang ditujukan kepadamu) dengan cara yang lebih baik; apabila engkau berlaku demikian maka orang yang menaruh rasa permusuhan terhadapmu, dengan serta merta akan menjadi seolah-olah seorang sahabat karib. ( fussilat 34 )

Dari Anas berkata, Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, janganlah seseorang menangan-angankan kematian karena musibah yang menimpanya, jikalah dia harus menginginkan, maka katakanlah, “Ya Allah hidupkanlah aku jika kehidupan itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku.

“Dia Yang menciptakan segala sesuatu, lalu Dia menetapkan atasnya takdir (ketetapan) yang sesempurna-sempurnanya “(qs 25 :2)

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al-Imraan 3:14)

“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah.” (HR. Muslim).

“Hai orang-orang yang beriman bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (diperbatasan negerimu) dan bertawakalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS Al Imran 200)

“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Luqman 31:14)

IBU UTAMA
>Nabi S.A.W bersabda yang bermaksud : Ada 4 di pandang sebagai ibu yaitu :
>1) Ibu dari segala OBAT adalah SEDIKIT MAKAN.
>2) Ibu dari segala ADAB adalah SEDIKIT BERCAKAP.
>3) Ibu dari segala IBADAT adalah TAKUT BUAT DOSA.
>4) Ibu dari segala CITA CITA adalah SABAR

Innasholaata tanhaa ‘anilfahsyaai wal munkar (Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar (QS. Al Ankabut (29) ; 45).

“Inna Sholaati Wanusuki Wamahyaaya Wamamati Lillahi Robbil ‘Alamin”, Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Rabb Alam semesta”

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).” (QS. Al AhQaaf 46:15)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur 24:31)

“Manusia itu mengikut agama kawannya. Maka hendaklah diperhatikan siapa yang hendak dijadikan sebagai kawannya.” (HR Tirmidzi)

Orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (al-Baqarah: 277)

Orang yang hidup dengan berprinsip yang teguh tidak akan hilang (dilupakan), tidak akan kehilangan dan tidak akan mati ((Arif bijak)

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang kehidupannya seperti orang-orang Badui(bukan madani), dia mengisolasi dirinya. Barangsiapa yang kehidupannya dari berburu, dia tergolong orang yang lalai.” HR Abu Dawud dan Ahmad

Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang paling aku benci dan yang paling jauh majelisnya dari aku pada hari kiamat adalah orang yang banyak omong, yang membuat dan bicara seenaknya, serta yang menyombongkan diri (angkuh).” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, Abu Nuaim)

Rasulullah saw. bersabda, “Pukullah anak-anakmu karena meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka (lelaki dan perempuan) pada usia sembilan tahun, dan kawinkanlah pada usia tujuh belas tahun jika memungkinkan.” (HR Ibnus-Sunni dalam Awwalul Yaumi wal-Lail)

Rasulullah saw. bersabda, ” Satu hukum Allah yang benar-benar diterapkan di muka bumi adalah lebih baik bagi penduduk bumi dari pada mereka diberi hujan selama empat puluh pagi.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, an-Nasa)

Rasulullah saw bersabda, Tali temali Islam akan terlepas (putus), orang-orang akan berpegangan kepada tali berikutnya. Tali yang pertama kali lepas (putus) adalah hukum (syariah) dan yang terakhir adalah sholat.” HR Ahmad, Ibnu Hibban, al-Haakim)

Rasulullah saw bersabda, “Waspadalah terhadap perbuatan kezaliman karena kezaliman adalah kegelapandi hari kiamat. Jauhilah kekikiran karena kekikiran telah membinasakan orang-orang sebelum kamu, mengantarkan mereka kepada pertumpahan darah di antara mereka dan menghalalkan segala cara.” (HR Muslim dari Jabir bin Abdullah r.a)

“Rasulullah ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan orang ke dalam surga, lalu beliau menjawab, ‘Taqwa kepada Allah dan akhlaq yang baik.’ Beliau juga ditanya tentang perkara yang paling banyak mengantarkan orang masuk ke neraka, beliau menjawab, ‘Mulut dan kemaluan.’” (HR Tirmidzi)

Robbanaa hab lanaa min azwaajinaa wadzurriyaatinaa qurrota a’yun. Waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa (Q.S. Al Furqaan: 74). Aamiin. (Ya Roob kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa).

“Rasa takut terhadap manusia jangan sampai menghalangi kamu untuk menyatakan apa yang sebenarnya jika memang benar kamu melihatnya, menyaksikan atau mendengarnya.” (HR Ahmad)
Rencana jahat apabila terdapat pada diri seseorang maka akan kembali akibatnya kepadanya.”Rencana jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.” (Faathir: 43)

Jumat, 22 Januari 2010

JENIS-JENIS AKAD DAN BERBAGAI KONSEKUENSI HUKUMNYA

JENIS-JENIS AKAD DAN BERBAGAI KONSEKUENSI HUKUMNYA

Diantara hal prinsip yang seyogyanya diketahui oleh setiap pengusaha atau calon pengusaha ialah mengenali macam-macam akad dan konsekwensi hukumnya masing-masing. Hal ini penting untuk diketahui dan senantiasa diperhatikan, sebab menurut pengalaman pribadi saya, dengan menguasainya pembagian akad dan konsekwensi masing-masing, memudahkan kita dalam memahami berbagai hukum syariat terkait dengannya. [Pembagian macam-macam akad ini saya sarikan dari beberapa referensi berikut: Qawaidh Ibnu Rajab Al Hambaly 1/375, kaedah ke-52, & 2/418, kaedah ke-105, Al Muwafaqat oleh As Syathiby 3/199, As Syarhul Mumti' oleh Syeikh Ibnu Utsaimin 8/278, 9/120, 127-129, Ad Dirasyat As Syar'iyah li Ahammil uqud Al Maliyyah Al Mustahdatsah, oleh Dr. Muhammad Musthofa As Syinqity 1/73-89]

A. Pembagian akad ditinjau dari tujuannya.

Bila kita memperhatikan tujuan atau maksud berbagai akad yang terjadi antara dua orang atau lebih, maka kita dapat membagi berbagai akad tersebut menjadi tiga macam:

Pertama: Akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan materi, sehingga setiap orang yang menjalankan akad ini senantiasa sadar dan menyadari bahwa lawan akadnya sedang berusaha mendapatkan keuntungan dari akad yang ia jalin.

Pada akad ini biasanya terjadi suatu proses yang disebut dengan tawar-menawar. Sehingga setiap orang tidak akan menyesal atau terkejut bila dikemudian hari ia mengetahui bahwa lawan akadnya berhasil memperoleh keuntungan dari akad yang telah terjalin dengannya.

Contoh nyata dari akad macam ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, syarikat dagang, penggarapan tanah (musaqaah), dll.

Syari'at Islam pada prinsipnya membenarkan bagi siapa saja untuk mencari keuntungan melalui akad macam ini.

Kedua: Akad yang bertujuan untuk memberikan perhargaan, pertolongan, jasa baik atau uluran tangan kepada orang lain. Dengan kata lain, akad-akad yang bertujuan mencari keuntungan non materi.

Biasanya yang menjalin akad macam ini ialah orang yang sedang membutuhkan bantuan atau sedang terjepit oleh suatu masalah. Oleh karena itu, orang yang menjalankan akad ini tidak rela bila ada orang yang menggunakan kesempatan dalam kesempitannya ini, guna mengeruk keuntungan dari bantuan yang ia berikan.

Contoh nyata dari akad macam ini ialah: akad hutang-piutang, penitipan [1], peminjaman, shadaqah, hadiyah, pernikahan, dll.

Karena tujuan asal dari akad jenis ini demikian adanya, maka syari'at Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengeruk keuntungan darinya.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Qs. Al-Baqarah: 276)

Pada ayat ini Allah Ta'ala mengancam para pemakan riba dan kemudian dilanjutkan dengan menyebutkan ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bersedekah. Ini adalah isyarat bagi kita bahwa praktek riba adalah lawan dari shadaqah. Isyarat ini menjadi semakin kuat bila kita mencermati ayat-ayat selanjunya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ . وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Qs. Al-Baqarah: 278-280)

Oleh karena itu dinyatakan dalam satu kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

"Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba." (Baca Al Muhazzab oleh As Syairazy 1/304, Al Mughny oleh Ibnu Qudamah 4/211&213, As Syarhul Mumti' 9/108-109 dll)

Ketiga: Akad yang berfungsi sebagai jaminan atas hak yang terhutang. Dengan demikian, akad ini biasanya diadakan pada akad hutang-piutang, sehingga tidak dibenarkan bagi pemberi piutang (kreditur) untuk mengambil keuntungan dari barang yang dijaminkan kepadanya. Bila kreditur mendapatkan manfaat atau keuntungan dari piutang yang ia berikan, maka ia telah memakan riba, sebagaimana ditegaskan pada kaidah ilmu fiqih di atas.

Ditambah lagi, harta beserta seluruh pemanfaatannya adalah hak pemiliknya, dan tidak ada seseorangpun yang berhak untuk menggunakannya tanpa seizin dan kerelaan dari pemiliknya.


لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه. رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني

"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (Riwayat Ahmad, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dam dishahihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Albany)

Dikecualikan dari keumuman hukum ini, bila keuntungan tersebut dipersyaratkan ketika akad jual beli atau sewa-menyewa atau akad serupa dengan keduanya [2] yang dilakukan dengan pembayaran dihutang. (Baca Majmu' Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 14/176-177, fatwa no: 20244)

Misalnya: Bila A menjual mobil kepada B seharga Rp 50.000.000,- dan dibayarkan setelah satu tahun, dengan jaminan sebuah rumah. Dan ketika akad penjualan sedang berlangsung, A mensyaratkan agar ia menempati rumah tersebut selama satu tahun hingga tempo pembayaran tiba, dan B menyetujui persyaratan tersebut, maka A dibenarkan untuk menempati rumah milik B yang digadaikan tersebut. Karena dengan cara seperti ini, sebenarnya A telah menjual mobilnya dengan harga Rp 50.000.000,- ditambah ongkos sewa rumah tersebut selama satu tahun.

Adapun bila akad penjualan telah selesai ditandatangani, maka tidak dibenarkan bagi A untuk menempati rumah tersebut, baik seizin B atau tanpa seizin darinya, sebab bila ia memanfaatkan rumah tersebut, berarti ia telah mendapat keuntungan dari piutang dan itu adalah riba, sebagaimana ditegaskan pada kaedah ilmu fiqih di atas.

Diantara akad yang tergolong kedalam kelompok ini ialah akad pegadaian (rahnu), jaminan (kafalah), persaksian (syahadah) dll.

Manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari tujuannya.

Dengan memahami pembagian akad ditinjau dari tujuannya semacam ini, kita dapat memahami alasan dan hikmah diharamkannya riba. Sebagaimana kita dapat memahami hikmah pembedaan antara riba dengan akad jual-beli:


الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah: 275)

Diantara faedah mengetahui pembagian akad ditinjau dari tujuannya semacam ini, akan nampak disaat terjadi perselisihan yang diakibatan oleh adanya cacat pada barang yang menjadi obyek suatu akad. Karena adanya cacat pada obyek tersebut akan sangat berpengaruh pada proses akad jenis pertama. Tetapi keberadaan cacat tersebut tidak memiliki pengaruh apapun pada akad jenis kedua dan ketiga.

Bissmillahirrohmaanirrohim....

q Ingn Usaha Lagi kmrn ad Yng nawrin aku tuk beliin stok2 rkok/agen kcil hehee...aku akn coba ntr aku tnyakn lagi...tp modlnya beli rokok kan Lmyan bsr....kn mahal..gmn yah...ku ushain deh..satu lagi mau jug ajualn jilbb paris kmrn ad yg ntip jdi ku bs bli kl mrk pesn bs ku bliin..tp ku jg gk brni langsung ambl bnyk kl g ad pesenan gtooo..eh doain yah tmn2 ni pulsaku dh mulai berjlan tinggal jilbb ma rokokna yg lom....mnt doanya yah ni jg mau pelajri tntang hukum jual beli biar ku gk kena RIba nau Dzubillah deh..Takut bgt,.....mau lengkpna nih copyannya..hehee

Saudaraku! Kita adalah penduduk Indonesia yang bermazhabkan dengan mazhab Imam As Syafi'i, maka sudah sepantasnyalah untuk mengamalkan petuah beliau...

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ

"Barang siapa yang menginginkan keuntungan di dunia, maka hendaknya ia berilmu dan barang siapa yang menginginkan keuntungan akhirat, maka hendaknya ia juga berilmu."

Petuah yang begitu indah dan layak untuk dituliskan dengan tinta emas. Betapa tidak, apalah yang akan menimpa kita bila kita beramal, baik urusan agama atau dunia tanpa dasar ilmu yang cukup.

Bila kita beramal dalam urusan agama tanpa dasar ilmu, maka tak ayal lagi kita akan terjerumus ke dalam amalan bid'ah. Dan bila dalam urusan dunia, niscaya kita terjerumus dalam perbuatan haram, atau kebinasaan.

Jauh-jauh hari Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu telah berpesan kepada kaum muslimin secara umum:

اَ يَتَّجِرُ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ فَقُهَ وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا. ذكره ابن عبد البر بهذا اللفظ.
ورواه مالك والترمذي بلفظ: لاَ يَبِعْ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ. حسنه الألباني

"Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah faham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba." (Ucapan beliau dengan teks demikian ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar Al Maliky)

Dan ucapan beliau ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan juga Imam At Tirmizy dengan teks yang sedikit berbeda: "Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah memiliki bekal ilmu agama." (Riwayat ini dihasankan oleh Al Albany)

Imam Al Qurthuby Al Maliky menjelaskan: "Orang yang bodoh tentang hukum perniagaan,–walaupun perbuatannya tidak dihalangi- maka tidak pantas untuk diberi kepercayaan sepenuhnya dalam mengelola harta bendanya. Yang demikian ini dikarenakan ia tidak dapat membedakan perniagaan terlarang dari yang dibenarkan, transaksi halal dari yang haram. Sebagaimana ia juga dikawatirkan akan melakukan praktek riba dan transaksi haram lainnya. Hal ini juga berlaku pada orang kafir yang tinggal di negri Islam." (Ahkaamul Qur'an oleh Imam Al Qurthuby Al Maaliky 5/29)

1. HUKUM ASAL SETIAP TRANSAKSI ADALAH HALAL

Hubungan interaksi antara sesama manusia, baik yang tunduk kepada syari'at atau yang keluar dari ketaatan kepadanya tidak terbatas. Setiap masa dan daerah terjadi berbagai bentuk dan model interaksi sesama mereka yang berbeda dengan bentuk interaksi pada masa dan daerah lainnya. Oleh karena bukan suatu hal bijak bila hubungan interaksi sesama mereka dikekang dan dibatasi dalam bentuk tertentu. Karena itulah dalam syari'at Islam tidak pernah ada dalil yang membatasi model interaksi sesama mereka. Ini adalah suatu hal yang amat jelas dan diketahui oleh setiap orang yang memahami syari'at islam, walau hanya sedikit.

Sebagai salah satu buktinya, dalam ilmu fiqih dikenal suatu kaedah besar yang berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة، حتى يدل الدليل على التحريم

"Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya."

Kaedah ini didukung oleh banyak dalil dalam Al Qur'an dan As Sunnah, diantaranya adalah firman Allah Ta'ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً
"Dialah yang menciptakan untuk kamu segala yang ada di bumi seluruhnya." (Qs, Al-Baqarah 29)

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

أنتم أعلم بأمر دنياكم. رواه مسلم
"Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian." (Riwayat Muslim)

Adapun yang berkaitan dengan peniagaan secara khusus, maka Allah Ta'ala telah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا

"Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah 275)

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah bersabda:
إذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعا

"Bila dua orang telah berjaul-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih, selama keduanya belum berpisah dan mereka masih bersama-sama (satu majlis)." (Riwayat Al Bukhary no: 4917, dan Muslim no: 1531, dari hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhu)
عن رافع بن خديج قال: قيل يا رسول الله! أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. رواه أحمد والطبراني والحاكم وصححه الألباني

"Dari sahabat Rafi' bin Khadij ia menuturkan: "Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: "Hasil pekerjaan seseorang dangan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik." (Riwayat Ahmad, At Thabrany, Al Hakim, dan dishahihkan oleh Syeikh Al Albany. Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.)

Para ulama' juga telah menyepakati bahwa perniagaan adalah pekerjaan yang dibolehkan, dan kesepakatan ini telah menjadi suatu bagian dari syari'at Islam yang telah diketahui oleh setiap orang. Sebagai salah satu buktinya, setiap ulama' yang menuliskan kitab fiqih, atau kitab hadits, mereka senantiasa mengkhususkan satu bab untuk membahas berbagai permasalahan yang terkait dengan perniagaan.

Berangkat dari dalil-dalil ini, para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah boleh, selama tidak menyelisihi syari'at.

2. SEBAB-SEBAB DIHARAMKANNYA SUATU PERNIAGAAN

Bila telah dipahami bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, maka hal yang semestinya dikenali ialah hal-hal yang menjadikan suatu perniagaan diharamkan dalam Islam. Karena hal-hal yang menyebabkan suatu transaksi dilarang sedikit jumlahnya, berbeda halnya dengan perniagaan yang dibolehkan, jumlahnya tidak terbatas.

Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: "Bila engkau meneliti berbagai sebab yang karenanya suatu perniagaan dilarang dalam syari'at, dan sebab-sebab itu berlaku pada seluruh jenis perniagaan, niscaya engkau dapatkan sebab-sebab itu terangkaum dalam empat hal:

Barang yang menjadi obyek perniagaan adalah barang yang diharamkan.
Adanya unsur riba.
Adanya ketidak jelasan (gharar).
Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).

Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang." (Bidayatul Mujtahid 2/102)

Perincian dari keempat faktor di atas membutuhkan penjelasan yang panjang dan lebar, sehingga pembahasannyapun membutuhkan waktu yang lebih luas.

Keempat faktor yang disebutkan oleh imam Ibnu Rusyud di atas, adalah faktor penyebab terlarangnya suatu perniagaan dan yang terdapat pada rangkaian perniagaan tersebut.

Masih ada faktor-faktor lain yang menjadikan suatu perniagaan dilarang, akan tetapi faktor-faktor tersebut merupakan faktor luar. Diantara faktor-faktor tersebut ialah:

1. Waktu.

Dilarang bagi seorang muslim untuk mengadakan akap perniagaan setelah muazzin mengumandangkan azan kedua pada hari jum'at. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ



"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Qs. Al Jum'ah: 9)

2. Penipuan.

Telah diketahui bersama bahwa penipuan diharamkan Allah, dalam segala hal. Dan bila penipuan terjadi pada akad perniagaan, maka tindakan ini menjadikan perniagan tersebut diharamkan:
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما. متفق عليه

"Kedua orang yang saling berniaga memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, dan bila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, maka akan diberkahi untuk mereka penjualannya, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan dihapuskan keberkahan penjualannya." (Muttafaqun 'alaih)

Pada hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan:

من غشنا فليس منا

"Barang siapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami." (Riwayat Muslim)

3. Merugikan orang lain.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا، المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره. متفق عليه

"Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Janganlah engkau saling hasad, janganlah saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), janganlah saling membenci, janganlah saling merencanakan kejelekan, janganlah sebagian dariu kalian melangkahi pembelian sebagian lainnya, dan jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara orang muslim lainnya, tidaklah ia menzhalimi saudaranyanya, dan tidaklah ia membiarkannya dianiaya orang lain, dan tidaklah ia menghinanya." (Muttafaqun 'alaih)